peraturan:sdp:227pj.72006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 227/PJ.7/2006 TENTANG PENEGASAN TERHADAP SURAT DIREKTUR P4 NOMOR S-37/PJ.7/2006 TERKAIT DENGAN TUNGGAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya surat Direktur P4 Nomor S-37/PJ.7/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang Tindak Lanjut Tunggakan SP3 Sebelum SIMPP Berlaku, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Tunggakan SP3 sebelum SIMPP untuk jenis Pemeriksaan Khusus dengan kriteria : a. Indikasi Tindak Pidana, b. Pengaduan Masyarakat, c. Permintaan Wajib Pajak, dan d. Pemeriksaan Ulang yang secara implisit menurut surat Direktur P4 Nomor S-37/PJ.7/2006 tanggal 24 Februari 2006 belum mencapai tingkat penyelesaian tertentu sehingga perlu dihentikan (masuk pada Lampiran II), untuk menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas penegakan ketentuan perpajakan kepada masyarakat, maka pemeriksaan dimaksud harus tetap dilanjutkan dan diselesaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Apabila pemeriksaan khusus dengan kriteria tersebut di atas terlanjur telah dihentikan dengan menerbitkan LPP Sumier, proses pemeriksaannya agar dilanjutkan lagi dan LP3 baru atas pemeriksaan tersebut akan diterbitkan kembali melalui SIMPP setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang. Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur, ttd. Amri Zaman NIP 06002945 Tembusan : Yth. Bapak Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/227pj.72006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1