User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:227pj.5332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 227/PJ.533/2000

                            TENTANG

       PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT 
                          MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Januari 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan sebagai berikut :

1.  Permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 
    88.100 lembar dengan nilai Rp 74.130.500,00 yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin 
    teraan meterai dikarenakan adanya penutupan rekening nasabah, telah dilaksanakan penelitian 
    mengenai keabsahan blanko cek dan bilyet giro dengan dibuat Berita Acara Nomor XXX tanggal 
    14 Pebruari 2000 dan pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000.

2.  Berdasarkan Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000 tentang penelitian keabsahan blanko 
    cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT Bank ABC, jumlah Bea Meterai 
    yang dapat dialihkan sebanyak 88.100 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari :
    a.  27.939 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,-       = Rp 13.969.500,00
    b.  60.161 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,-     = Rp 60.161.000,00
                                        ________________
    Jumlah seluruh Bea Meterai                      = Rp 74.130.500,00

3.  Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 88.100 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan 
    menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai 
    Berita Acara Nomor XXX tanggal 14 Pebruari 2000 tentang pemusnahan blanko cek dan bilyet giro 
    dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai a.n. PT Bank ABC.

4.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, 
    dapat dialihkan kepengisian deposit mesin teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan 
    melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa guna keperluan pemindahan.

Demikian untuk menjadi perhatian.




DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/227pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1