peraturan:sdp:227pj.331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 227/PJ.33/1998 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Western Resources Nomor : XXX tanggal 18 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat yang telah dibahas pada rapat hari Kamis tanggal 06 Agustus 1998 di Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan, bersama ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dikenal lagi fasilitas penundaan pembayaran PPN. Fasilitas yang ada menurut Pasal 16B Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah PPN tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Namun fasilitas tersebut hanya dapat diberikan terbatas untuk : 1. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Enterport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut; 2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. Berdasarkan uraian di atas, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permintaan Western Resources untuk menunda pembayaran PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/227pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1