User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2278pj.531992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2278/PJ.53/1992

                            TENTANG

                       PPN ATAS PENYERAHAN JASA DI BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 7 Mei 1992 dan Nomor : XXX  tanggal 25 September 
1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PENG -139/PJ.63/1989 diatur tentang Jasa-jasa yang terutang PPN.

    Jasa surveyor termasuk dalam kelompok Jasa Perusahaan dan jasa perdagangan yaitu jasa 
    penaksiran nilai yang terutang PPN sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 huruf j tanggal 27 Maret 1989

2.  Khusus untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Pulau Batam 
    pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPn BM diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987.

3.  Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.01/1987 disebutkan bahwa :
    (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang 
        Pajak.
    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak di 
        Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan Pajak.
    (3) Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang yang telah dibayar oleh Pengusaha 
        atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat 
        dikreditkan.

4.  Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas khususnya butir 3, maka apabila PT. XYZ sebagai Pengusaha 
    Jasa Kena Pajak :
    4.1.    melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di Pulau Batam yang tidak 
        memilih untuk dikenakan Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak 
        terutang PPN dan sebagai konsekwensinya Pajak Masukan yang berhubungan langsung 
        dengan Jasa tersebut yang telah dibayar oleh PT. XYZ tidak dapat dikreditkan.
    4.2.    melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di Pulau Batam yang memilih 
        untuk dikenakan Pajak, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN. 
        Sehingga Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan jasa tersebut yang telah 
        dibayar oleh PT. XYZ dapat dikreditkan.

        Demikian pula Pengusaha Kena Pajak di Pulau Batam tersebut juga dapat mengkreditkan PPN 
        Pajak Masukan yang telah dibayar atas jasa dimaksud.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/2278pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1