peraturan:sdp:2277pj.752001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2277/PJ.75/2001 TENTANG PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN SECARA KOLEKTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996 jo. Kep-228/PJ./1999 tanggal 7 September 1999 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, serta banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah daluwarsa, maka bersama ini disampaikan tata cara pelaksanaan penghapusan secara kolektif dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kepala Seksi Penagihan melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak tidak diketemukan, dokumen tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, rusak karena dimakan rayap dan sebagainya. 2. Inventarisasi di atas terbagi menjadi : a. Tahun pajak 1983 dan sebelumnya b. Tahun pajak 1984 s.d. 1990 c. Tahun pajak 1991 s.d. 1994 3. Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut Kepala Seksi Penagihan menyusun daftar piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian administrasi secara kolektif pertahun dan perjenis pajak guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi. 4. Laporan hasil penelitian administrasi disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 5. Laporan sebagaimana dimaksud di atas yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak. 6. Pada akhir tahun 2001, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Buku Register diatas. 7. Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2002 Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. 8. Kepala Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan membuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak. 9. Selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 2002 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan Daftar rekapitulasi Piutang Pajak kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. 10. Untuk memudahkan pengisian data piutang pajak yang telah daluwarsa ke dalam formulir yang tersedia untuk data tersebut pada poin (1) adalah sebagai berikut : a. Formulir KP.Rikpa 4.18 : Kolom (2), (3), (5), (7) dan (9) tidak perlu diisi, kolom (4) diisi tahun pajak, kolom (10) diisi keterangan daluwarsa. b. Formulir KP.Rikpa 4.19 : Kolom (2), (3), (5), (7) dan (9) tidak perlu diisi, kolom (4) diisi tahun pajak, kolom (10) diisi keterangan daluwarsa. c. Formulir KP.Rikpa 4.20 : Kolom (2) diisi nama KPP dan jenis pajak, kolom (3), (4), (6), (8) dan (10) tidak perlu diisi, kolom (5) diisi tahun pajak, kolom (11) diisi keterangan daluwarsa. d. Formulir KP.Rikpa 4.20.A: Kolom (2) diisi nama KPP dan jenis pajak, kolom (3), (4), (6) dan (10) tidak perlu diisi, kolom (5) diisi tahun pajak, kolom (8) diisi jika ada pembayaran, kolom (11) diisi keterangan daluwarsa. e. Formulir KP.Rikpa 4.21 A: Diisi sesuai dengan Kep-228/PJ./1999 tanggal September 1999 f. Berita Acara Penelitian Administratif 11. Usulan penghapusan piutang pajak secara kolektif hanya dilakukan terhadap piutang pajak yang belum diusulkan hapus. 12. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan surat ini sebagaimana mestinya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd, GUNADI
peraturan/sdp/2277pj.752001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1