User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2277pj.752001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2277/PJ.75/2001 

                            TENTANG

                   PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK 
               DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN SECARA KOLEKTIF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996 
jo. Kep-228/PJ./1999 tanggal 7 September 1999 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan 
Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, serta banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor 
Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang tata cara penghapusan piutang pajak yang 
sudah daluwarsa, maka bersama ini disampaikan tata cara pelaksanaan penghapusan secara kolektif dengan 
ketentuan sebagai berikut :

1.  Kepala Seksi Penagihan melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang tidak dapat 
    ditagih lagi karena Wajib Pajak tidak diketemukan, dokumen tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri 
    lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, rusak 
    karena dimakan rayap dan sebagainya.

2.  Inventarisasi di atas terbagi menjadi : 
    a.  Tahun pajak 1983 dan sebelumnya 
    b.  Tahun pajak 1984 s.d. 1990 
    c.  Tahun pajak 1991 s.d. 1994

3.  Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut Kepala Seksi Penagihan menyusun daftar piutang pajak yang 
    diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian administrasi 
    secara kolektif pertahun dan perjenis pajak guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak 
    dapat ditagih lagi.

4.  Laporan hasil penelitian administrasi disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

5.  Laporan sebagaimana dimaksud di atas yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    dikembalikan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan 
    Penghapusan Piutang Pajak.

6.  Pada akhir tahun 2001, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang 
    Pajak berdasarkan Buku Register diatas.

7.  Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2002 Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar 
    Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    atasannya.

8.  Kepala Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar 
    Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan membuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak.

9.  Selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 2002 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan Daftar rekapitulasi 
    Piutang Pajak kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.

10. Untuk memudahkan pengisian data piutang pajak yang telah daluwarsa ke dalam formulir yang 
    tersedia untuk data tersebut pada poin (1) adalah sebagai berikut :
    a.  Formulir KP.Rikpa 4.18  :   Kolom (2), (3), (5), (7) dan (9) tidak perlu diisi, kolom (4) 
                        diisi tahun pajak, kolom (10) diisi keterangan daluwarsa. 
    b.  Formulir KP.Rikpa 4.19  :   Kolom (2), (3), (5), (7) dan (9) tidak perlu diisi, kolom (4) 
                        diisi tahun pajak, kolom (10) diisi keterangan daluwarsa.
    c.  Formulir KP.Rikpa 4.20  :   Kolom (2) diisi nama KPP dan jenis pajak, kolom (3), (4), 
                        (6), (8) dan (10) tidak perlu diisi, kolom (5) diisi tahun 
                        pajak, kolom (11) diisi keterangan daluwarsa.
    d.  Formulir KP.Rikpa 4.20.A:   Kolom (2) diisi nama KPP dan jenis pajak, kolom (3), (4), 
                        (6) dan (10) tidak perlu diisi, kolom (5) diisi tahun pajak, 
                        kolom (8) diisi jika ada pembayaran, kolom (11) diisi 
                        keterangan daluwarsa.
    e.  Formulir KP.Rikpa 4.21 A:   Diisi sesuai dengan Kep-228/PJ./1999 tanggal September 
                        1999 
    f.  Berita Acara Penelitian Administratif

11. Usulan penghapusan piutang pajak secara kolektif hanya dilakukan terhadap piutang pajak yang 
    belum diusulkan hapus.

12. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan surat ini sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd,

GUNADI
peraturan/sdp/2277pj.752001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:40 by 127.0.0.1