peraturan:sdp:2274pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2274/PJ.52/1994 TENTANG MASUKAN ATAS PENYUSUNAN SURAT EDARAN BAGI KOPERASI UNIT DESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanggal 5 September 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kami sependapat dengan rencana Saudara untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) agar lebih memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang perpajakan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi KUD sebagai Wajib Pajak (WP). 2.1. Kewajiban perpajakan bagi KUD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain adalah : a. Setiap KUD wajib mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Setiap KUD wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah KUD berkedudukan. c. KUD wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan tidak menggantungkan adanya ketetapan pajak. d. KUD yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan terusan tidak lengkap d. PKP wajib melaporkan perhitungan PPN dan PPn BM ke Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan SPT Masa. 2.3. Hak KUD sebagai WP dan atau PKP sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM, antara lain adalah : a. Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampian SPT. b. Membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. c. Mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak. d. Melakukan kompensasi kerugian. e. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. f. Mengjukan keberatan atas ketetapan pajak. g. Mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. h. Menerima bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan apabila terdapat kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. i. Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, atau kenaikan. Demikian penjelasan kami untuk kiranya menjadi masukan dalam menyusun Surat Edaran dimaksud. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/sdp/2274pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1