User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2274pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2274/PJ.52/1994

                            TENTANG

         MASUKAN ATAS PENYUSUNAN SURAT EDARAN BAGI KOPERASI UNIT DESA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut atas pertemuan antara Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan dengan 
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanggal 5 September 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Kami sependapat dengan rencana Saudara untuk menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Koperasi 
    Unit Desa (KUD) agar lebih memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang 
    perpajakan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban 
    perpajakan.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan tentang hak dan kewajiban 
    perpajakan bagi KUD sebagai Wajib Pajak (WP).

    2.1.    Kewajiban perpajakan bagi KUD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain adalah :
        a.  Setiap KUD wajib mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak dan kepadanya 
            diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
        b.  Setiap KUD wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan 
            jelas, serta menandatangani dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam 
            wilayah KUD berkedudukan.
        c.  KUD wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang berdasarkan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan 
            tidak menggantungkan adanya ketetapan pajak.
        d.  KUD yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus 
            mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk 
            menghitung Penghasilan terusan tidak lengkap
        d.  PKP wajib melaporkan perhitungan PPN dan PPn BM ke Kantor Pelayanan Pajak dalam 
            jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan SPT 
            Masa.

    2.3.    Hak KUD sebagai WP dan atau PKP sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM, antara lain adalah :
        a.  Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampian SPT.
        b.  Membetulkan sendiri SPT dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sepanjang 
            Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
        c.  Mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
        d.  Melakukan kompensasi kerugian.
        e.  Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
        f.  Mengjukan keberatan atas ketetapan pajak.
        g.  Mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan 
            yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
        h.  Menerima bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan apabila terdapat kelambatan 
            pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
        i.  Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa 
            bunga, atau kenaikan.

Demikian penjelasan kami untuk kiranya menjadi masukan dalam menyusun Surat Edaran dimaksud.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/sdp/2274pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1