User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2274pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2274/PJ.51/1996

                            TENTANG

               PERLAKUAN PPN ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal perlakuan pajak atas perhimpunan penghuni 
strata title, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ  
    dalam mengelola dan memelihara rumah susun memperoleh sumber keuangan dari iuran-iuran para 
    penghuni rumah susun yang berupa iuran modal dasar, iuran pengelolaan dan iuran renovasi & dana 
    cadangan. Disamping itu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ juga memperoleh sumber 
    keuangan dari usaha-usaha lain yang sah.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Dalam Pasal 
    4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN, dan salah satu jenis jasa tersebut adalah jasa 
    di bidang pelayanan sosial, kecuali yang bersifat komersial.

3.  Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan 
    penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai 
    Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Berdasarkan hal-hal 
    tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ untuk mengurusi semua 
        perlengkapan kebutuhan para penghuni dalam menggunakan, memelihara, dan mengelola 
        bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama atas Rumah Susun XYZ  tidak dapat 
        digolongkan sebagai jasa di bidang pelayanan sosial, karena Perhimpunan Penghuni Rumah 
        Susun XYZ bukan merupakan badan sosial. Oleh karena itu jasa yang dilakukannya adalah 
        Jasa Kena Pajak. Dengan demikian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ  harus 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    3.2.    Iuran pengelolaan serta iuran renovasi & dana cadangan yang diberikan kepada Perhimpunan 
        Penghuni Rumah Susun XYZ adalah merupakan iuran untuk balas jasa (service charge). Oleh 
        karena itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 
        tanggal 25 Agustus 1989 atas penyerahan jasa service charge terutang PPN dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar 40%.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2274pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1