peraturan:sdp:2274pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2274/PJ.51/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGELOLAAN RUMAH SUSUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal perlakuan pajak atas perhimpunan penghuni strata title, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ dalam mengelola dan memelihara rumah susun memperoleh sumber keuangan dari iuran-iuran para penghuni rumah susun yang berupa iuran modal dasar, iuran pengelolaan dan iuran renovasi & dana cadangan. Disamping itu Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ juga memperoleh sumber keuangan dari usaha-usaha lain yang sah. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 ditetapkan 12 bidang jasa yang tidak dikenakan PPN, dan salah satu jenis jasa tersebut adalah jasa di bidang pelayanan sosial, kecuali yang bersifat komersial. 3. Sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ untuk mengurusi semua perlengkapan kebutuhan para penghuni dalam menggunakan, memelihara, dan mengelola bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama atas Rumah Susun XYZ tidak dapat digolongkan sebagai jasa di bidang pelayanan sosial, karena Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ bukan merupakan badan sosial. Oleh karena itu jasa yang dilakukannya adalah Jasa Kena Pajak. Dengan demikian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3.2. Iuran pengelolaan serta iuran renovasi & dana cadangan yang diberikan kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun XYZ adalah merupakan iuran untuk balas jasa (service charge). Oleh karena itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 atas penyerahan jasa service charge terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40%. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2274pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1