peraturan:sdp:2273pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2273/PJ.51/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa tanggal perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara diperoleh keterangan bahwa : a. Kantor pusat perusahaan di Jakarta dan kantor cabang di Pasuruan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Untuk tujuan pengkreditan PPN impor di Pasuruan, pada dokumen impor akan dicantumkan "Kantor Pusat PT. XYZ Jakarta q.q. Kantor Cabang PT. XYZ Pasuruan". 2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP. 3. Pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP maupun secara jabatan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk dan persetujuan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : 4.1. Untuk impor BKP yang dilakukan kantor pusat di Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang Pasuruan, maka identitas perusahaan pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut : "Kantor Pusat PT. XYZ Alamat : Jl. A Jakarta 13910 NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX q.q Kantor Cabang PT. XYZ di Pasuruan Alamat : Jl. B, Pasuruan 67162 NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut adalah PT. XYZ cabang Pasuruan. 4.2. PPN/PPn BM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PT. XYZ cabang Pasuruan, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Cabang Pasuruan, sedangkan penyerahan BKP/JKP dari kantor cabang atau sebaliknya merupakan penyerahan yang terutang PPN. 5. Diminta agar saudara memberitahukan secara tertulis dan menyampaikan surat ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kantor cabang/unit kerja terdaftar/dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2273pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1