User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2273pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       30 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2273/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanpa tanggal perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara diperoleh keterangan bahwa :
    a.  Kantor pusat perusahaan di Jakarta dan kantor cabang di Pasuruan telah dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Untuk tujuan pengkreditan PPN impor di Pasuruan, pada dokumen impor akan dicantumkan 
        "Kantor Pusat PT. XYZ Jakarta q.q. Kantor Cabang PT. XYZ Pasuruan".

2.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. Dalam penjelasannya 
    disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang 
    berlaku, antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat PKP 
    yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP.

3.  Pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah yang sama ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/
    atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP maupun secara jabatan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk dan persetujuan untuk melakukan 
    hal-hal sebagai berikut :

    4.1.    Untuk impor BKP yang dilakukan kantor pusat di Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang 
        Pasuruan, maka identitas perusahaan pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis 
        sebagai berikut :

        "Kantor Pusat PT. XYZ 
        Alamat      :   Jl. A
                    Jakarta 13910
        NPWP        :   X.XXX.XXX.X-XXX

                q.q

        Kantor Cabang PT. XYZ  di Pasuruan
        Alamat      :   Jl. B, Pasuruan 67162
        NPWP        :   X.XXX.XXX.X-XXX

        Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor 
        BKP tersebut adalah PT. XYZ  cabang Pasuruan.

    4.2.    PPN/PPn BM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PT. XYZ  cabang Pasuruan, 
        dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Cabang Pasuruan, sedangkan penyerahan 
        BKP/JKP dari kantor cabang atau sebaliknya merupakan penyerahan yang terutang PPN.

5.  Diminta agar saudara memberitahukan secara tertulis dan menyampaikan surat ini kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat kantor cabang/unit kerja terdaftar/dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2273pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1