User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2272pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2272/PJ.52/1994

                            TENTANG

                 KEWAJIBAN MELAPORKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 7 September 1994 dan surat PT. XYZ Nomor XXX 
tanggal 1 September 1994 perihal masalah yang sama yang disebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1941/PJ.52/1994 tanggal 16 Agustus 1994 Jis Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 dan Nomor SE-20/PJ.5/1992 
    tanggal 21 Oktober 1992 pada dasarnya menyatakan bahwa copy LPS-E dapat dipergunakan sebagai 
    persyaratan pemberian restitusi, dalam hal LPS-E Asli harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA 
    Keuangan.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 hanya 
    menyebutkan bahwa tidak tersedianya LPS-E Asli karena diperlukan untuk memperoleh pembayaran 
    pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka ekspor, dimaksudkan dalam rangka pembuktian oleh PKP 
    bahwa telah dilakukan ekspor sebagaimana disyaratkan oleh BAPEKSTA Keuangan, karena tanpa 
    adanya realisasi ekspor, pembayaran pendahuluan oleh BAPEKSTA Keuangan tidak dapat diberikan.

3.  Dalam perkembangannya yaitu setelah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 856/KMK.01/1993 
    tanggal 23 Oktober 1993, LPS-E Asli juga harus diserahkan oleh PKP kepada BAPEKSTA Keuangan 
    dalam rangka pertanggungjawaban PKP bahwa barang-barang yang diimpor yang mendapat fasilitas 
    pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PPN telah diolah lebih lanjut dan diekspor.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3, dapat disimpulkan bahwa LPS-E Asli harus diserahkan oleh 
    PKP kepada BAPEKSTA Keuangan untuk membuktikan telah terjadi realisasi ekspor yang dikaitkan 
    dengan fasilitas PPN yang diberikan oleh BAPEKSTA Keuangan baik berupa pembayaran pendahuluan 
    ataupun Penangguhan PPN, sehingga PKP tidak mungkin lagi dapat menyerahkan LPS-E Asli kepada 
    KPP dalam rangka permohonan restitusi PPN.

5.  Berdasarkan surat Kepala BAPEKSTA Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-3070/BE/1991 tanggal 17 Juni 1991 dinyatakan bahwa agar KPP mengetahui jumlah PPN yang 
    dibayar oleh BAPEKSTA Keuangan kepada Wajib Pajak yang berada diwilayah kerjanya dan sekaligus 
    dapat meneliti kebenaran Faktur Pajak yang dipakai sebagai dasar restitusi PPN maka copy setiap 
    Surat Keputusan pembayaran pendahuluan PPN akan disampaikan kepada KPP tempat eksportir 
    terdaftar sebagai Wajib Pajak.

    Dengan demikian untuk membuktikan telah terjadi pembayaran pendahuluan oleh BAPEKSTA 
    Keuangan antara lain dengan mencocokkan SPT Masa PPN yang memohon restitusi dengan copy Surat 
    Keputusan Pembayaran Pendahuluan PPN. Apabila copy Surat Keputusan tersebut diadministrasikan 
    dengan baik maka tidak akan terjadi restitusi ganda sebagaimana yang Saudara khawatirkan.

6.  Pada akhirnya ditegaskan bahwa copy LPS-E dapat dipergunakan sebagai persyaratan pemberian 
    restitusi PPN dalam rangka ekspor, apabila LPS-E Asli tersebut memang betul telah diserahkan oleh 
    PKP kepada BAPEKSTA Keuangan untuk pembuktian telah dilakukan ekspor, baik yang berkaitan 
    dengan fasilitas pembayaran pendahuluan PPN maupun Penangguhan PPN yang diberikan oleh 
    BAPEKSTA Keuangan. Untuk meyakinkan bahwa LPS-E Asli tersebut benar-benar diserahkan oleh PKP 
    kepada BAPEKSTA Keuangan dalam rangka laporan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 856/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, maka Saudara dapat meminta 
    bukti lain kepada PKP berupa copy formulir - A4 yang contohnya terlampir.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2272pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1