peraturan:sdp:2271pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2271/PJ.531/2000 TENTANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN METODE QQ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 dan Nomor XXXXX tanggal 25 September 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000 Saudara mengajukan permohonan untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode QQ dengan kondisi sebagai berikut : - BUT GOMI Inc. (Gulf) adalah PICP yang secara fisik menyerahkan Jasa Persewaan Kapal kepada Kontraktor Minyak Asing Pertamina (PSC Company) yaitu UI Company (Unocal). - Namun sebagai perusahaan perkapalan asing, Gulf tidak dapat menandatangani kontrak kerja dengan Unocal sehingga harus mengadakan kerjasama dengan PT.BRL Inc. (Baruna). - Seluruh pembayaran dilakukan oleh Unocal langsung kepada Gulf dan besarnya nilai penggantian yang dibebankan Gulf kepada Baruna adalah sama dengan penggantian dari Baruna kepada Unocal. - Baruna hanya menerima komisi sebagai imbalan jasa keagenan dari Gulf. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 4. Dalam butir 5.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tanggal 28 Maret 2000, diatur mengenai penggunaan metode QQ pada Faktur Pajak Standar sebagai berikut : a. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JICP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek. b. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor. c. Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan. d. Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan meyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mekanisme biasa). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Pada saat Gulf mengajukan tagihan kepada Unocal atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal, maka pada Faktur Pajak: - Pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" supaya dicantumkan Baruna qq Unocal. - Nama, Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama, Alamat dan NPWP Unocal. - Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Unocal, sehingga yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Unocal. 5.2. PPN dipungut dan disetor oleh Unocal selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Gulf, sehingga pada Surat Setoran Pajak : - dicantumkan nama "Baruna qq Gulf. - Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Gulf, sedangkan NPWP Baruna dicantumkan di bawah kotak NPWP. - Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Gulf terdaftar/ dikukuhkan. - SSP lembar kesatu hanya untuk Gulf. 5.3. Baruna tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut Unocal selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Gulf. 5.4. Baruna selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPNdam PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP BADORA 4. Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok
peraturan/sdp/2271pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1