peraturan:sdp:226pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.52/2002 TENTANG PENEGASAN PPN DIBEBASKAN ATAS JASA PERAKITAN GERBONG YANG DITERIMA OLEH PT. XYZ (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. XYZ (Persero) Nomor XXX tanggal 27 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.04/2001, tanggal 12 Januari 2001, tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Dibebaskan atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, PT. XYZ (Persero) mendapat fasilitas PPN Dibebaskan atas impor dan penyerahan BKP tertentu serta Jasa Perawatan atau Reparasi Kereta Api yang diterima oleh PT. XYZ (Persero). 1.2. Selanjutnya Saudara menginformasikan bahwa selain jasa perawatan dan reparasi Kereta Api, PT. XYZ (Persero) juga menerima jasa perakitan kereta/gerbong dari Pihak Ketiga. 1.3. Saudara berpendapat bahwa pembuatan/jasa perakitan kereta/gerbong termasuk jasa yang PPN-nya Dibebaskan. Untuk itu agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan karena perbedaan persepsi, Saudara memohon penegasan bahwa pembuatan/jasa perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif yang diterima oleh PT. XYZ (Persero) juga termasuk jasa yang PPN-nya Dibebaskan. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. XYZ (Persero). Selanjutnya dalam Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT. XYZ (Persero). 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat jasa pembuatan atau perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif yang diterima oleh PT. XYZ (Persero) dari Pihak Ketiga tidak termasuk dalam pengertian jasa perawatan atau reparasi kereta api, maka atas penyerahan jasa pembuatan atau perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif kepada PT. XYZ (Persero) tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/226pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1