User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:226pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 226/PJ.52/2002 

                            TENTANG

 PENEGASAN PPN DIBEBASKAN ATAS JASA PERAKITAN GERBONG YANG DITERIMA OLEH PT. XYZ (PERSERO) 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT. XYZ (Persero) Nomor XXX tanggal 27 September 2001 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 10/KMK.04/2001, tanggal 12 Januari 
        2001, tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Dibebaskan atas Impor dan Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, PT. XYZ 
        (Persero) mendapat fasilitas PPN Dibebaskan atas impor dan penyerahan BKP tertentu serta 
        Jasa Perawatan atau Reparasi Kereta Api yang diterima oleh PT. XYZ (Persero).
    1.2.    Selanjutnya Saudara menginformasikan bahwa selain jasa perawatan dan reparasi Kereta 
        Api, PT. XYZ (Persero) juga menerima jasa perakitan kereta/gerbong dari Pihak Ketiga.
    1.3.    Saudara berpendapat bahwa pembuatan/jasa perakitan kereta/gerbong termasuk jasa yang 
        PPN-nya Dibebaskan. Untuk itu agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan 
        karena perbedaan persepsi, Saudara memohon penegasan bahwa pembuatan/jasa perakitan 
        kereta/gerbong dan atau lokomotif yang diterima oleh PT. XYZ (Persero) juga termasuk jasa 
        yang PPN-nya Dibebaskan.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 Tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas 
    impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kereta api dan suku cadang 
    serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh 
    PT. XYZ (Persero).

    Selanjutnya dalam Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak 
    tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
    perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT. XYZ (Persero).

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat jasa pembuatan atau 
    perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif yang diterima oleh PT. XYZ (Persero) dari Pihak Ketiga 
    tidak termasuk dalam pengertian jasa perawatan atau reparasi kereta api, maka atas penyerahan 
    jasa pembuatan atau perakitan kereta/gerbong dan atau lokomotif kepada PT. XYZ (Persero) tetap 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/226pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1