User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:226pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1990  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 226/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

     KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1990 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ke-2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989, penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah 
    Pabean Republik Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  PPN adalah pajak obyektif dikenakan atas transaksi yang terutang pajak, pengenaan PPN-nya tidak 
    memperhatikan subyeknya apakah perorangan, badan, lembaga Pemerintah maupun Swasta. 

    Apabila seseorang atau sesuatu badan atau lembaga Pemerintah maupun Swasta melakukan kegiatan 
    yang berdasarkan Undang-undang PPN 1984 terutang PPN, maka orang atau badan atau lembaga 
    tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Sebagai contoh dapat dikemukakan sebagai berikut :
    2.1.    Sebuah Bank atau LKBB mempunyai gedung kantor bertingkat dan luas, sebagian ruangan 
        kantor tersebut disewakan kepada pihak lain. Atas jasa persewaan terutang PPN. Bank adalah 
        PKP untuk jasa persewaan tersebut.
    2.2.    Siaran televisi, radio milik Pemerintah maupun swasta tidak terutang PPN. Akan tetapi jika 
        televisi atau radio tersebut juga menyelenggarakan siaran iklan, maka jasa periklanan 
        terutang PPN dan pemancar televisi dan radio adalah PKP untuk jasa periklanan tersebut.
    2.3.    Bank dengan usaha pokok perkreditan, lalu lintas uang giral dan kartal, perdagangan uang, 
        deposito dan lain-lain tidak terutang PPN. Akan tetapi dalam salah satu kegiatannya Bank,
        atau LKBB juga menjalankan usaha broker saham, appraisal atau jasa management lainnya. 
        Jasa-jasa tersebut terutang PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. 
        Bank atau LKBB adalah PKP untuk kegiatan jasa-jasa tersebut.

3.  Hal lain yang dapat kami kemukakan adalah bahwa apabila jasa pialang (broker) saham yang 
    dilakukan oleh pialang (broker) murni non Bank dan non LKBB terutang PPN, sedangkan Bank dan 
    LKBB yang menjalankan usaha pialang tidak terutang PPN maka akan terdapat diskriminasi dalam 
    penerapan Undang-undang pajak untuk kegiatan yang sama yang terutang pajak, akibatnya 
    menimbulkan persaingan tidak sehat.

4.  Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dengan ini kami tegaskan bahwa kegiatan jasa pialang 
    saham yang dilakukan oleh Bank/LKBB tetap terutang PPN seperti juga pialang lainnya yang bukan 
    Bank/LKBB.

    Diminta saudara melaporkan usaha saudara untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk kegiatan jasa pialang (broker) saham dan jasa lainnya yang 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/226pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1