User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:226pj.422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 226/PJ.42/2006

                             TENTANG

                      PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 5 Juni 2006 perihal Bantuan Untuk Industri Permebelan 
Dan Kerajinan di Yogyakarta Dan Solo Yang Mengalami Bencana Gempa, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan terjadinya gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah, sebagian besar 
        anggota ASMINDO, perusahaan mebel dan kerajinan di Yogyakarta dan Solo, menghentikan 
        produksinya karena fasilitas produksi yang hancur;
    b.  Kerusakan yang terjadi mencapai 80% dari sekitar 300 anggota perusahaan ASMINDO di 
        Yogyakarta dan Solo;
    c.  Pabrik-pabrik yang tidak terpengaruh oleh bencana juga tidak beroperasi karena sebagian 
        besar karyawan mereka berasal dari daerah yang terkena bencana sehingga disibukkan 
        dengan mengurusi rumah-rumah mereka yang hancur dan sanak famili yang meninggal;
    d.  Atas kasus tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak bagi 
        anggota ASMINDO yang terkena musibah.

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang 
        Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun 
        Berjalan, diatur bahwa Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan 
        tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak 
        melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar 
        dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari 
        pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur 
        Jenderal Pajak.
    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tentang Tata Cara 
        Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, 
        antara lain diatur :
        Pasal 1 ayat (1) huruf a:
        Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau 
        pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena Wajib 
        Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak 
        Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal.
        Pasal 2 ayat (1) huruf c:
        Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/
        pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang dalam tahun pajak 
        berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami 
        kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal untuk 
        perusahaan yang sudah berjalan, karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan 
        (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terutang 
        Pajak Penghasilan.
    c.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang 
        Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, 
        antara lain diatur :
        Pasal 7 ayat (1) :
        Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat 
        menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang 
        dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar 
        penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan 
        permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

3.  PBB Dan BPHTB
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian 
        Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan, diatur antara lain :
        Pasal 2 angka 2 :
        Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau 
        Badan dalam hal Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar 
        biasa. Bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan 
        sebagainya. Sedangkan sebab-sebab lain yang luar biasa adalah kebakaran, kekeringan, 
        wabah penyakit, dan hama tanaman.
        Pasal 4 ayat (2) :
        Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 dapat diberikan sampai dengan 
        100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian 
        Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, diatur antara lain :
        Pasal 1 huruf b angka 6 :
        Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal kondisi Wajib 
        Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu Wajib Pajak yang 
        memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula 
        disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, 
        gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 
        (tiga) bulan sejak penandatanganan akta.
        Pasal 2 huruf d :
        Besar pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang  
        terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 6.

4.  Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan 
    sebagai berikut :
    a.  Pajak Penghasilan
        1)  Bagi Wajib Pajak yang menjadi korban atau terkena dampak musibah gempa bumi 
            Yogyakarta dan Jawa Tengah sehingga kegiatan ekonomisnya menurun bahkan hilang, 
            maka dapat mengajukan permohonan untuk diberikan keringanan/pengurangan 
            pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25.
        2)  Sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan tidak akan terutang pajak akibat kerugian 
            fiskal karena peristiwa di luar kemampuan (force majeur), maka Wajib Pajak yang 
            bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau 
            pemungutan Pajak Penghasilan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.
    b.  PBB dan BPHTB
        1)  Bagi Wajib Pajak yang terkena bencana alam gempa bumi Yogyakarta dan Jawa 
            Tengah dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB secara tertulis dalam 
            Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat 
            Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan mencantumkan besarnya persentase 
            pengurangan yang dimohonkan. Permohonan pengurangan harus dilampiri SPPT dan
            Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/instansi terkait.
        2)  Bagi Wajib Pajak yang terkena bencana alam gempa bumi Yogyakarta dan Jawa 
            Tengah dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB secara tertulis kepada 
            Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau 
            bangunan yang terkena bencana. Permohonan pengurangan harus dilampiri dengan :
            -   Fotokopi lembar 1 SSB;
            -   Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;
            -   Sertifikat Hak atas Tanah.Dokumen lain;
            -   Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah/Instansi terkait.

Demikian penegasan kami harap maklum.



Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1.  Direktur PBB dan BPHTB;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/226pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1