User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:226pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 226/PJ.32/1999

                            TENTANG

         KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 132/KMK.04/1999 TANGGAL 8 APRIL 1999

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat kawat Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 Pasal 
    2 huruf f, Saudara minta penjelasan apakah semua barang pindahan termasuk mobil yang sudah 
    dimiliki sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dipungut pajak.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Berdasarkan Pasal 2 huruf f Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut di atas, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak berupa 
    barang pindahan milik Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar 
    di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 tahun, 
    sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan 
    RI setempat.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun tersebut dikaitkan 
    dengan masa/lamanya PNS/ABRI tersebut melakukan tugas di luar negeri dan bukan masalah masa/
    lamanya pemilikan barang pindahan. Selain daripada itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak 
    dikenakan PPN/PPnBM adalah :
    a.  Barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
    b.  Mendapat rekomendasi dari Perwakilan RI setempat.

Demikian agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/226pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1