peraturan:sdp:226pj.321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.32/1999 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 132/KMK.04/1999 TANGGAL 8 APRIL 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat kawat Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 Pasal 2 huruf f, Saudara minta penjelasan apakah semua barang pindahan termasuk mobil yang sudah dimiliki sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dipungut pajak. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Berdasarkan Pasal 2 huruf f Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak berupa barang pindahan milik Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan RI setempat. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun tersebut dikaitkan dengan masa/lamanya PNS/ABRI tersebut melakukan tugas di luar negeri dan bukan masalah masa/ lamanya pemilikan barang pindahan. Selain daripada itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak dikenakan PPN/PPnBM adalah : a. Barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. b. Mendapat rekomendasi dari Perwakilan RI setempat. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/226pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1