peraturan:sdp:2268pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2268/PJ.532/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan konsultan di bidang pertambangan umum yang selain memberikan jasa konsultan kepada perusahaan di dalam negeri, juga memberikan jasa konsultan untuk pengembangan proyek-proyek pertambangan di kawasan Asia dan Australia. Jasa yang diserahkan sifatnya berkelanjutan untuk waktu yang cukup lama sebagaimana sifat dari usaha di bidang pertambangan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di lokasi proyek (di luar negeri) ataupun di dalam negeri. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas penyerahan jasa tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan dan di lingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan tersebut. 3. Dalam butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean. 4. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa konsultan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada perusahaan pertambangan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2268pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1