User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2268pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2268/PJ.532/1998

                            TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan konsultan di bidang pertambangan 
    umum yang selain memberikan jasa konsultan kepada perusahaan di dalam negeri, juga memberikan 
    jasa konsultan untuk pengembangan proyek-proyek pertambangan di kawasan Asia dan Australia.

    Jasa yang diserahkan sifatnya berkelanjutan untuk waktu yang cukup lama sebagaimana sifat dari 
    usaha di bidang pertambangan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di lokasi proyek (di luar negeri) 
    ataupun di dalam negeri. Saudara menanyakan perlakuan PPN atas penyerahan jasa tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah 
    Pabean oleh orang pribadi atau badan dan di lingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi 
    atau badan tersebut.

3.  Dalam butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 
    29 Maret 1996 ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa 
    Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean.

4.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa konsultan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada 
    perusahaan pertambangan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2268pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1