User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2268pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2268/PJ.32/1986

                            TENTANG

                        PPN ATAS DOCKING KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1986 perihal Permohonan surat penegasan 
tidak terhutang PPN atas docking kapal, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan pertimbangan Tata Cara 
Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN yang dilakukan oleh PERTAMINA telah diatur secara khusus 
dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 205/KMK.01/1985 tanggal 25 Pebruari 1985 dan Nomor 
206/KMK.01/1985 Tanggal 25 Pebruari 1985, maka kami menyetujui permohonan Saudara untuk tidak 
memungut PPN atas docking kapal milik PERTAMINA di dok Pangkalan Susu Dumai Sorong milik PERTAMINA 
dengan catatan sebagai berikut :

1.  Pengelolaan serta pengawasan berada langsung di bawah Direktorat Perkapalan & Telekomunikasi 
    PERTAMINA dan bukan oleh badan yang terpisah dari PERTAMINA (misalnya dilakukan oleh anak 
    perusahaan PERTAMINA).

2.  Pajak Masukan atas docking kapal milik PERTAMINA yang tidak berhubungan langsung dengan proses 
    menghasilkan dan distribusi BBM dan bukan BBM (seperti Pajak Masukan atas docking kapal milik 
    PERTAMINA yang dipergunakan untuk ekplorasi atau eksplotasi minyak mentah/crude oil) tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Atas docking kapal pihak ke III tetap dipungut PPN dan jumlah PPN tersebut harus disetorkan di 
    Inspeksi Pajak setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unit docking dalam hal ini harus pula 
    menyampaikan SPT Masa PPN.

Demikian penegasan kami agar dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2268pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1