peraturan:sdp:2268pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2268/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS DOCKING KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1986 perihal Permohonan surat penegasan tidak terhutang PPN atas docking kapal, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan pertimbangan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN yang dilakukan oleh PERTAMINA telah diatur secara khusus dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 205/KMK.01/1985 tanggal 25 Pebruari 1985 dan Nomor 206/KMK.01/1985 Tanggal 25 Pebruari 1985, maka kami menyetujui permohonan Saudara untuk tidak memungut PPN atas docking kapal milik PERTAMINA di dok Pangkalan Susu Dumai Sorong milik PERTAMINA dengan catatan sebagai berikut : 1. Pengelolaan serta pengawasan berada langsung di bawah Direktorat Perkapalan & Telekomunikasi PERTAMINA dan bukan oleh badan yang terpisah dari PERTAMINA (misalnya dilakukan oleh anak perusahaan PERTAMINA). 2. Pajak Masukan atas docking kapal milik PERTAMINA yang tidak berhubungan langsung dengan proses menghasilkan dan distribusi BBM dan bukan BBM (seperti Pajak Masukan atas docking kapal milik PERTAMINA yang dipergunakan untuk ekplorasi atau eksplotasi minyak mentah/crude oil) tidak dapat dikreditkan. 3. Atas docking kapal pihak ke III tetap dipungut PPN dan jumlah PPN tersebut harus disetorkan di Inspeksi Pajak setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unit docking dalam hal ini harus pula menyampaikan SPT Masa PPN. Demikian penegasan kami agar dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2268pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1