User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2267pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2267/PJ.531/1998

                            TENTANG

       PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 April 1998, perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  Bidang usaha PT XYZ adalah bisnis internet yang bekerjasama dengan perusahaan jasa 
        telekomunikasi. PT XYZ atas inisiatif sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        tanggal 17 Nopember 1995. Sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT XYZ 
        tidak memungut PPN
    b.  Saudara menanyakan, apakah sebelum PT XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        wajib memungut PPN (atas penyerahan jasa layanan internet tersebut).

2.  Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengusaha yang melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena 
    Pajak, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan 
    melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat 
    Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan 
    tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya 
    diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

5.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa layanan internet tidak termasuk dalam 
    jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa layanan internet 
    terutang PPN.

6.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang 
    dimaksud pengusaha kecil di bidang jasa adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 
    (seratus dua puluh juta).

7.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ.531/1996 tanggal 
    25 Nopember 1996, perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet wajib 
    melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

8.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Apabila sejak berdirinya perusahaan sampai dengan pengukuhan sebagai PKP jumlah 
        peredaran bruto (penyerahan jasa layanan internet) selama satu tahun buku tidak lebih dari 
        Rp. 120.000.000,00 maka perusahaan Saudara adalah termasuk pengusaha kecil yang tidak 
        memiliki keharusan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    b.  Atas hal sebagaimana disebut pada huruf a di atas, bila pengukuhan sebagai PKP atas inisiatif 
        sendiri, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang adalah setelah 
        dikukuhkan sebagai PKP.
    c.  Apabila sejak berdirinya perusahaan jumlah peredaran bruto (penyerahan jasa layanan 
        internet) selama satu tahun buku lebih dari Rp. 120.000.000,00 maka Saudara wajib 
        mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
    d.  Bila batasan sebagaimana tersebut pada huruf c di atas terpenuhi, dan Saudara tidak 
        mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Saudara dapat dikenakan sanksi 
        Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2267pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1