peraturan:sdp:2267pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2267/PJ.531/1998 TENTANG PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 24 April 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. Bidang usaha PT XYZ adalah bisnis internet yang bekerjasama dengan perusahaan jasa telekomunikasi. PT XYZ atas inisiatif sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 17 Nopember 1995. Sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT XYZ tidak memungut PPN b. Saudara menanyakan, apakah sebelum PT XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN (atas penyerahan jasa layanan internet tersebut). 2. Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. 5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa layanan internet tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa layanan internet terutang PPN. 6. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang dimaksud pengusaha kecil di bidang jasa adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta). 7. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ.531/1996 tanggal 25 Nopember 1996, perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa layanan internet wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 7 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Apabila sejak berdirinya perusahaan sampai dengan pengukuhan sebagai PKP jumlah peredaran bruto (penyerahan jasa layanan internet) selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 maka perusahaan Saudara adalah termasuk pengusaha kecil yang tidak memiliki keharusan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. b. Atas hal sebagaimana disebut pada huruf a di atas, bila pengukuhan sebagai PKP atas inisiatif sendiri, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang adalah setelah dikukuhkan sebagai PKP. c. Apabila sejak berdirinya perusahaan jumlah peredaran bruto (penyerahan jasa layanan internet) selama satu tahun buku lebih dari Rp. 120.000.000,00 maka Saudara wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. d. Bila batasan sebagaimana tersebut pada huruf c di atas terpenuhi, dan Saudara tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka Saudara dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2267pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1