User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2266pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2266/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA REPARASI KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Juli 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa penunjang angkutan air/laut 
    (galangan kapal).

    Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa reparasi kapal.

2.  Berdasarkan Pasal 3 angka 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 4 TAHUN 1996 jo Pasal 6 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996 yang berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996, 
    atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan 
    pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 
    1998 jo Pasal 9 huruf e Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 
    1998, menyatakan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 326/KMK.04/1996.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan 
        pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal 
        tersebut oleh PT. XYZ yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan 8 Maret 
        1998 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
    4.2.    Atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan 
        pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal 
        tersebut oleh PT. XYZ yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998 terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2266pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1