peraturan:sdp:2266pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2266/PJ.52/1994 TENTANG REKOMENDASI IMPOR MESIN DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tindasan surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 18 Agustus 1994 yang tembusannya disampaikan kepada Saudara perihal pembebasan Bea Masuk dalam rangka restrukturisasi, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan penangguhan PPN dan PPn BM diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan ditujukan kepada : a. Ketua BKPM untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dengan menggunakan formulir contoh satu lampiran I, b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, untuk perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan menggunakan formulir contoh satu A lampiran II. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2266pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1