User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2266pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2266/PJ.52/1994

                            TENTANG

 REKOMENDASI IMPOR MESIN DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tindasan surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 
18 Agustus 1994 yang tembusannya disampaikan kepada Saudara perihal pembebasan Bea Masuk dalam 
rangka restrukturisasi, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan penangguhan PPN dan PPn BM diatur 
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan ditujukan kepada :

a.  Ketua BKPM untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam 
    Negeri, dengan menggunakan formulir contoh satu lampiran I,
b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, untuk 
    perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dengan 
    menggunakan formulir contoh satu A lampiran II.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2266pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1