User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2266pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Nopember 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2266/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 PERMOHONAN KETERANGAN TIDAK DIBEBANI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 1986 perihal seperti tersebut pada 
pokok surat ini, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Penyerahan barang lokal (local goods) yang dilakukan PT. XYZ kepada Direktorat Air Bersih/
    Departemen P.U. berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 2 April 1986 sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 8 TAHUN 1983, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Surat Edaran bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan No.   1755/D.IV/6/1985 
                                    ---------------------
                                       SE-35/A/1985

    tanggal 24 Juni 1985 pada butir 2.3 menyatakan bahwa Proyek yang sebagian atau seluruhnya 
    dibiayai dari bantuan Luar Negeri, Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang seluruhnya dibebankan 
    pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas kami tidak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk memberikan 
keterangan tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang saudara 
lakukan kepada Direktorat Air Bersih/Departemen P.U. dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut 
tetap terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2266pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1