peraturan:sdp:2266pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2266/PJ.32/1986 TENTANG PERMOHONAN KETERANGAN TIDAK DIBEBANI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 September 1986 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Penyerahan barang lokal (local goods) yang dilakukan PT. XYZ kepada Direktorat Air Bersih/ Departemen P.U. berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 2 April 1986 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 8 TAHUN 1983, terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Surat Edaran bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan No. 1755/D.IV/6/1985 --------------------- SE-35/A/1985 tanggal 24 Juni 1985 pada butir 2.3 menyatakan bahwa Proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari bantuan Luar Negeri, Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas kami tidak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk memberikan keterangan tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang saudara lakukan kepada Direktorat Air Bersih/Departemen P.U. dan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tetap terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2266pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1