peraturan:sdp:2265pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2265/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN SARANA OLAHRAGA DAN PERTEMUAN ANGGOTA ISCI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 4 dan angka 20 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak baik berupa lapangan olah raga, kolom renang dan jasa perawatan jasmani; termasuk jasa pusat kesegaran jasmani (fitnes centre) terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf g Undang-undang PPN 1984, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984, penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka : a. Internasional Sports Club of Indonesia (ISCI) wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. b. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh ISCI, karena penyediaan sarana olah raga dan pertemuan, yang dapat berupa uang pangkal, iuran berkala, karcis masuk maupun bentuk pembayaran lainnya dari anggota/bukan anggota. c. Dalam hal anggota perkumpulan menerima pengembalian uang pangkal pada saat berhenti keanggotaannya, maka pengembalian uang pangkal dapat mengurangi besarnya DPP untuk masa pajak terjadinya pembayaran kembali uang pangkal tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2265pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1