User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2265pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2265/PJ.53/1994

                            TENTANG

          PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN SARANA OLAHRAGA DAN PERTEMUAN ANGGOTA ISCI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 4 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 4 dan angka 20 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, atas penyerahan jasa persewaan 
    barang tidak bergerak baik berupa lapangan olah raga, kolom renang dan jasa perawatan jasmani; 
    termasuk jasa pusat kesegaran jasmani (fitnes centre) terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf g Undang-undang PPN 1984, penyerahan Jasa Kena Pajak adalah 
    melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984, penggantian adalah nilai berupa 
    uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
    penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan 
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    a.  Internasional Sports Club of Indonesia (ISCI) wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah penggantian yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh ISCI, karena penyediaan sarana olah raga dan pertemuan, yang dapat berupa
        uang pangkal, iuran berkala, karcis masuk maupun bentuk pembayaran lainnya dari 
        anggota/bukan   anggota.
    c.  Dalam hal anggota perkumpulan menerima pengembalian uang pangkal pada saat berhenti 
        keanggotaannya, maka pengembalian uang pangkal dapat mengurangi besarnya DPP untuk 
        masa pajak terjadinya pembayaran kembali uang pangkal tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2265pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1