User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2265pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2265/PJ.51/1995

                            TENTANG

         IJIN BAGI PT. SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK 
              ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 Oktober 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 PT.XYZ sebagai rekanan Pertamina/KBH, bertindak 
    seolah-olah membeli pipa dari PT. ABC kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH.

    Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. ABC kepada PT. XYZ adalah sama 
    dengan  harga jual yang dibebankan PT. XYZ ke Pertamina/KBH.

    Pada praktek yang sesungguhnya, PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari PT. ABC.

2.  Mengingat PT. XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari PT. ABC 
    ke PT. XYZ maupun dari PT. XYZ ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai 
    berikut :

    2.1.    Transaksi yang telah terjadi.
        Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan 
        yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994.

    2.2.    Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan.
        a.  Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC, untuk penyerahan pipa seamless pada 
            Pertamina/KBH melalui PT. XYZ, supaya mencantumkan pada kolom pembeli : 
            "PT. XYZ QQ Pertamina" atau "PT. XYZ QQ KBH (Nama Perusahaan)". Asli lembar 
            kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH.

            Dengan demikian yang berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur 
            Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan adalah Pertamina/KBH.

        b.  PPN yang disetor oleh Bendaharawan PERTAMINA/KBH untuk dan atas nama PT. ABC 
            supaya pada KP. PDIP 5.1-94 kode A.I ditulis PT. XYZ QQ PT. ABC dan pada kotak 
            NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah kotak 
            NPWP. SSP lembar ke satu hanya dipegangi oleh PT. ABC 

        c.  Copy kontrak antara PT. XYZ dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada 
            Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA 
            bila kontraknya dengan KBH.

        d.  PT. XYZ harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC atas 
            penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan 
            serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        e.  PT. XYZ tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut 
            oleh Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. ABC. Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan PT. XYZ hanya yang berhubungan langsung dengan 
            jasa keagenan.

        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan 
            pemasaran seamless pipe yang diberikan PT. XYZ kepada PT. ABC.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2265pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1