peraturan:sdp:2265pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2265/PJ.51/1995 TENTANG IJIN BAGI PT. SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KONTRAK BAGI HASIL (KBH) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 Oktober 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 PT.XYZ sebagai rekanan Pertamina/KBH, bertindak seolah-olah membeli pipa dari PT. ABC kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH. Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. ABC kepada PT. XYZ adalah sama dengan harga jual yang dibebankan PT. XYZ ke Pertamina/KBH. Pada praktek yang sesungguhnya, PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari PT. ABC. 2. Mengingat PT. XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari PT. ABC ke PT. XYZ maupun dari PT. XYZ ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Transaksi yang telah terjadi. Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 TAHUN 1994. 2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan. a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC, untuk penyerahan pipa seamless pada Pertamina/KBH melalui PT. XYZ, supaya mencantumkan pada kolom pembeli : "PT. XYZ QQ Pertamina" atau "PT. XYZ QQ KBH (Nama Perusahaan)". Asli lembar kesatu Faktur Pajak hanya dipegang oleh Pertamina/KBH. Dengan demikian yang berhak mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan adalah Pertamina/KBH. b. PPN yang disetor oleh Bendaharawan PERTAMINA/KBH untuk dan atas nama PT. ABC supaya pada KP. PDIP 5.1-94 kode A.I ditulis PT. XYZ QQ PT. ABC dan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah kotak NPWP. SSP lembar ke satu hanya dipegangi oleh PT. ABC c. Copy kontrak antara PT. XYZ dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA bila kontraknya dengan KBH. d. PT. XYZ harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. PT. XYZ tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pertamina/KBH selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. ABC. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PT. XYZ hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan. f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran seamless pipe yang diberikan PT. XYZ kepada PT. ABC. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2265pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1