peraturan:sdp:2263pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2263/PJ.51/1994 TENTANG PENJELASAN ATAS AGEN ELPIJI SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 04 Agustus 1994 perihal pada pokok surat, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 6.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992, PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN nya diatur secara khusus yaitu rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi/pita rekaman suara, pupuk bersubsidi, minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain-lain. 2. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila PT. XYZ semata-mata hanya menjual elpiji dan harga jual ecerannya sesuai dengan ketentuan dari ABC dan PPN yang terutang atas elpiji telah dipungut oleh ABC, maka PT. XYZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2263pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1