peraturan:sdp:2255pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 September 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2255/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BIJI KACANG METE MENTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Agustus 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993,
ditegaskan bahwa biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. Oleh karena PT. XYZ telah melaksanakan ketentuan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung
Nomor : S-1031/PJ./32/1988 tanggal 13 Juni 1988 perihal PPN atas kacang mete, sesuai dengan
petunjuk mengenai PPN dalam surat tersebut, maka dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.51/1993 tanggal 22 Juli 1993, PT. XYZ harus melaksanakan
pengenaan PPN sesuai dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut terhitung sejak
tanggal 22 Juli 1993.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2255pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1