peraturan:sdp:2250pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2250/PJ.51/1992 TENTANG PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 September 1992, perihal Pajak Masukan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang PPN tahun 1984, Pengusaha Kena Pajak adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha jasa. 2. Sesuai dengan pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu. Sedangkan yang tidak termasuk pengertian menghasilkan pada angka 1 adalah menanam atau memetik dari pertanian atau memelihara hewan. 3. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang PPN maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang : a. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan, b. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan, c. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kegiatan Saudara untuk menghasilkan produk akhir yaitu pengalengan jamur pada : a. Tahap I : Menanam bibit untuk mendapatkan jamur segar, tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan (barang yang dihasilkan bukan Barang Kena Pajak), sehingga tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam Tahap I ini tidak dapat dikreditkan. b. Tahap II : Jamur segar tersebut dikalengkan untuk dijual termasuk dalam pengertian menghasilkan (barang yang dihasilkan Barang Kena Pajak), sehingga terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang digunakan dalam tahap II ini dapat dikreditkan. c. Apabila PT. Dieng Jaya hanya melakukan penyerahan jamur yang dikalengkan (BKP), PPN Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang digunakan dalam tahap I maupun tahap II seluruhnya dapat dikreditkan. d. Apabila PT. Dieng Jaya selain melakukan penyerahan jamur yang dikalengkan (BKP) juga melakukan penyerahan jamur segar (bukan BKP), pada prinsipnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah hanya yang berkaitan langsung dengan penyerahan jamur yang sudah dikalengkan (BKP). Dalam hal PPN Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung baik dengan penyerahan BKP maupun dengan penyerahan bukan BKP, pertama-tama PPN Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu, namun PPN yang sudah dikreditkan tersebut yang berkaitan dengan penyerahan bukan BKP harus dibayar kembali. Besarnya dihitung dengan rumus sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 beserta penjelasannya. Penghitungan dan pembayaran kembali dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/2250pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1