User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2250pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2250/PJ.51/1992

                            TENTANG

                    PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 28 September 1992, perihal Pajak Masukan, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang PPN tahun 1984, Pengusaha Kena Pajak adalah 
    orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
    menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha 
    jasa.

2.  Sesuai dengan pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah 
    melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau 
    mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, 
    membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.

    Sedangkan yang tidak termasuk pengertian menghasilkan pada angka 1 adalah menanam atau 
    memetik dari pertanian atau memelihara hewan.

3.  Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau 
    kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan 
    yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang PPN maka Pajak Masukan yang dibayar atas 
    perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang :
    a.  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, 
        tidak dapat dikreditkan,
    b.  digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan 
        unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan,
    c.  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, 
        dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut maka kegiatan Saudara untuk menghasilkan produk akhir yaitu 
    pengalengan jamur pada :
    a.  Tahap I :
        Menanam bibit untuk mendapatkan jamur segar, tidak termasuk dalam pengertian 
        menghasilkan (barang yang dihasilkan bukan Barang Kena Pajak), sehingga tidak terutang 
        PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa 
        Kena Pajak (JKP) yang digunakan dalam Tahap I ini tidak dapat dikreditkan.

    b.  Tahap II :
        Jamur segar tersebut dikalengkan untuk dijual termasuk dalam pengertian menghasilkan 
        (barang yang dihasilkan Barang Kena Pajak), sehingga terutang PPN, maka Pajak Masukan 
        yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang digunakan dalam tahap II ini dapat dikreditkan.

    c.  Apabila PT. Dieng Jaya hanya melakukan penyerahan jamur yang dikalengkan (BKP), PPN 
        Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang digunakan dalam tahap I maupun 
        tahap II seluruhnya dapat dikreditkan.

    d.  Apabila PT. Dieng Jaya selain melakukan penyerahan jamur yang dikalengkan (BKP) juga 
        melakukan penyerahan jamur segar (bukan BKP), pada prinsipnya Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan adalah hanya yang berkaitan langsung dengan penyerahan jamur yang sudah 
        dikalengkan (BKP). Dalam hal PPN Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung baik dengan 
        penyerahan BKP maupun dengan penyerahan bukan BKP, pertama-tama PPN Pajak Masukan 
        tersebut dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu, namun PPN yang sudah dikreditkan 
        tersebut yang berkaitan dengan penyerahan bukan BKP harus dibayar kembali. Besarnya 
        dihitung dengan rumus sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 beserta penjelasannya.

    Penghitungan dan pembayaran kembali dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau 
    selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/2250pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1