User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:224pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            16 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 224/PJ.53/2004

                             TENTANG

                    PERLAKUAN PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK TUBAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Nomor Ref:L-056/TPPI/Tax/3/2004 tanggal 10 Maret 2004 hal Pajak
Pertambahan Nilai Proyek Tuban, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa negosiasi perjanjian pendanaan Proyek Tuban sebesar 
    US$ 400 juta dengan konsorsium Jepang (JBIC/NEXI) telah rampung pada tanggal 27 Pebruari 2004. 
    Adapun pencairan pinjaman dijadwalkan pada akhir bulan Maret 2004, setelah dipenuhinya syarat-
    syarat penarikan pinjaman. Konstruksi akan dikerjakan oleh kontraktor JGC (Japan Gas Corporation) 
    dan konsorsium kontraktor lokal (WAIJO) yang terdiri dari PT XYZ, PT DEF dan PT GHI dengan sistem 
    Turn Key Project (Kontrak EPC). Keseluruhan pembangunan Proyek Tuban dijadwalkan selesai pada 
    bulan Maret 2006. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas tagihan kontrak EPC 
    selama masa konstruksi terutang PPN. Akibat ketatnya sumber pendanaan yang ada sekarang dengan 
    pengeluaran biaya konstruksi proyek. Saudara meminta fasilitas penundaan pembayaran PPN kepada 
    kontraktor Kontrak EPC sampai selesainya pembangunan Proyek Tuban pada bulan April 2006.

2.  Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
    Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a.  Ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, antara lain untuk :
        1)  huruf b, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak
            tertentu;
        2)  huruf c, impor Barang Kena Pajak tertentu.
    b.  Ayat (2), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau
        perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai,
        dapat dikreditkan.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001
    menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
    b.  Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier)
        yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
        dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan 
        hibah luar negeri.
    c.  Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    d.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
    e.  Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang 
        tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur 
        Pajak yang dibubuhi cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        Tidak Dipungut".
    f.  Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
        tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/
        atau JKP tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Permohonan Saudara untuk mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPN dengan 
        sangat menyesal tidak dapat kami penuhi karena tidak terdapat dalam ketentuan perpajakan 
        yang berlaku.
    b.  Sepanjang Proyek Tuban merupakan proyek pemerintah yang tercantum di dalam Daftar Isian
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP Departemen yang bersangkutan,
        maka atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar
        Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, perolehan BKP 
        dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut.
    c.  Sedangkan atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan 
        Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap 
        dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP 
        tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/224pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1