peraturan:sdp:224pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 224/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPnBM ATAS PROYEK TUBAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Nomor Ref:L-056/TPPI/Tax/3/2004 tanggal 10 Maret 2004 hal Pajak Pertambahan Nilai Proyek Tuban, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa negosiasi perjanjian pendanaan Proyek Tuban sebesar US$ 400 juta dengan konsorsium Jepang (JBIC/NEXI) telah rampung pada tanggal 27 Pebruari 2004. Adapun pencairan pinjaman dijadwalkan pada akhir bulan Maret 2004, setelah dipenuhinya syarat- syarat penarikan pinjaman. Konstruksi akan dikerjakan oleh kontraktor JGC (Japan Gas Corporation) dan konsorsium kontraktor lokal (WAIJO) yang terdiri dari PT XYZ, PT DEF dan PT GHI dengan sistem Turn Key Project (Kontrak EPC). Keseluruhan pembangunan Proyek Tuban dijadwalkan selesai pada bulan Maret 2006. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas tagihan kontrak EPC selama masa konstruksi terutang PPN. Akibat ketatnya sumber pendanaan yang ada sekarang dengan pengeluaran biaya konstruksi proyek. Saudara meminta fasilitas penundaan pembayaran PPN kepada kontraktor Kontrak EPC sampai selesainya pembangunan Proyek Tuban pada bulan April 2006. 2. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur : a. Ayat (1), bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, antara lain untuk : 1) huruf b, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 2) huruf c, impor Barang Kena Pajak tertentu. b. Ayat (2), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. c. Pasal 3 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. d. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. e. Pasal 7 ayat (3), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut". f. Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa : a. Permohonan Saudara untuk mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran PPN dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi karena tidak terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. b. Sepanjang Proyek Tuban merupakan proyek pemerintah yang tercantum di dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP Departemen yang bersangkutan, maka atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. c. Sedangkan atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/224pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1