peraturan:sdp:224pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 224/PJ.33/1996 TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN GLOBAL PARTNER SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan tanggal 9 September 1996, perihal seperti dimaksud pada pokok surat yang telah diteruskan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan agar XYZ dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 dan para pejabat perwakilannya tidak dimasukkan sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. 3. XYZ United Kingdom, adalah : a. Badan swasta murni yang usahanya menyelenggarakan educational training yaitu membuat analisa kebutuhan pendidikan dibeberapa daerah yang belum memiliki alur kerja sama dengan pihak luar negeri serta menentukan daerah-daerah dan bidang-bidang pendidikan yang memerlukan penanganan dalam waktu dekat. b. Sekalipun organisasi non profit tetapi dalam operasinya menyelenggarakan edukational training yang bertujuan mendapatkan intelectual property rights yang pada gilirannya akan mendapat imbalan berupa royalti. 4. Berdasar uraian di atas, dengan menyesal kami tidak dapat menyetujui permohonan Saudara agar XYZ ditunjuk sebagai organisasi internasional dan para pejabat perwakilannya bukan sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/224pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1