User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:224pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 224/PJ.33/1996

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENETAPAN GLOBAL PARTNER SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen 
Keuangan tanggal 9 September 1996, perihal seperti dimaksud pada pokok surat yang telah diteruskan 
kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengharapkan agar XYZ dapat ditetapkan sebagai Organisasi 
    Internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 dan para 
    pejabat perwakilannya tidak dimasukkan sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan, dengan 
    syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain 
    untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.  XYZ United Kingdom, adalah :
    a.  Badan swasta murni yang usahanya menyelenggarakan educational training yaitu membuat 
        analisa kebutuhan pendidikan dibeberapa daerah yang belum memiliki alur kerja sama 
        dengan pihak luar negeri serta menentukan daerah-daerah dan bidang-bidang pendidikan 
        yang memerlukan penanganan dalam waktu dekat.

    b.  Sekalipun organisasi non profit tetapi dalam operasinya menyelenggarakan edukational 
        training yang bertujuan mendapatkan intelectual property rights yang pada gilirannya akan 
        mendapat imbalan berupa royalti.

4.  Berdasar uraian di atas, dengan menyesal kami tidak dapat menyetujui permohonan Saudara agar 
    XYZ ditunjuk sebagai organisasi internasional dan para pejabat perwakilannya bukan sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/224pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1