User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2245pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2245/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kami No. S-1112/PJ.54/1998 tanggal 13 Mei 1998 mengenai daftar Perusahaan 
Eksportir Tertentu, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat Wajib Pajak No : XX tanggal 5 
Oktober 1998 dan XX tanggal 21 September 1998, ternyata PT. XYZ dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX 
terdaftar sebagai PKP pada KPP Yogyakarta.

Oleh karena itu Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama PT. XYZ kami pindahkan ke dalam daftar 
Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Yogyakarta.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2245pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1