User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2241pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2241/PJ.51/1997

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 
    Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 
    1995, pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak 
    memungut PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Kontraktor (PT XYZ)
    yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas 
    tidak memungut PPN, demikian juga penyerahan dari sub Kontraktor kepada Kontraktor (PT XYZ) 
    juga tidak dikenakan PPN (PPN tetap ditanggung Pemerintah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2241pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1