peraturan:sdp:223pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 223/PJ.532/2000 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 27 September 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 1999 diatur sebagai berikut : - Butir 1 : Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih kantor pusatnya). b. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani penjualan. c. Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. - Butir 6 : Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN yang masih dalam proses penyelesaian di Direktorat PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat PPN dan PTLL. 3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari KPP Denpasar No : XXX tanggal 28 Desember 1999 diketahui sebagai berikut: a. Kantor cabang berfungsi menangani pengiriman barang yang berasal dari dan menuju Denpasar. b. Faktur Pajak diterbitkan oleh kantor pusat berdasarkan laporan dari kantor cabang. c. Pencatatan pembukuan yang dilakukan kantor cabang adalah pembukuan sesuai ketentuan accounting pada umumnya dan tiap-tiap bulan dilaporkan ke kantor pusat. Dari hasil penelitian tersebut di atas diketahui bahwa permohonan pemusatan tempat PPN terutang telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian KPP Denpasar mengusulkan untuk menerima permohonan pemusatan PPN terutang PT. ABC. 4. Memperhatikan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka kami menyetujui permohonan pemusatan tempat PPN terutang PT. ABC dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 4.1. Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan di KPP Jakarta Gambir I untuk kegiatan kantor pusat dan kantor cabangnya; 4.2. Faktur Pajak hanya diperkenankan dibuat oleh kantor pusat yang berkedudukan di XXX; 4.3. Kantor cabang tidak diperkenankan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/223pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1