User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:223pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 223/PJ.532/2000

                             TENTANG

                     PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 27 September 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 
    1999 diatur sebagai berikut :
    -   Butir 1 :   Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak
                terutang dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                a.  Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan
                    penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua
                    kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di 
                    tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada 
                    umumnya dipilih kantor pusatnya).
                b.  Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan 
                    dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah
                    kantor pusatnya yang menangani penjualan.
                c.  Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk 
                    cabang yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya.
    -   Butir 6 :   Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat 
                terutang PPN yang masih dalam proses penyelesaian di Direktorat PPN dan 
                PTLL Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat 
                PPN dan PTLL.

3.  Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari KPP Denpasar No : XXX tanggal     
    28 Desember 1999 diketahui sebagai berikut:
    a.  Kantor cabang berfungsi menangani pengiriman barang yang berasal dari dan menuju 
        Denpasar.
    b.  Faktur Pajak diterbitkan oleh kantor pusat berdasarkan laporan dari kantor cabang.
    c.  Pencatatan pembukuan yang dilakukan kantor cabang adalah pembukuan sesuai ketentuan
        accounting pada umumnya dan tiap-tiap bulan dilaporkan ke kantor pusat.

    Dari hasil penelitian tersebut di atas diketahui bahwa permohonan pemusatan tempat PPN terutang 
    telah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian KPP Denpasar mengusulkan untuk menerima 
    permohonan pemusatan PPN terutang PT. ABC.

4.  Memperhatikan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka kami 
    menyetujui permohonan pemusatan tempat PPN terutang PT. ABC dengan tetap memperhatikan 
    ketentuan sebagai berikut:
    4.1.    Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan di KPP Jakarta Gambir I untuk 
        kegiatan kantor pusat dan kantor cabangnya;
    4.2.    Faktur Pajak hanya diperkenankan dibuat oleh kantor pusat yang berkedudukan di XXX;
    4.3.    Kantor cabang tidak diperkenankan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
        Kena Pajak.Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/223pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1