User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:223pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 223/PJ.53/1996

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juni 1995, perihal pengukuhan Pengusaha Kena 
Pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dipersamakan 
    dengan itu baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor 
    tersebut mempergunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan 
    penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi 
        ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan 
        tersebut pada butir 1 dan 2.

    3.2.    Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT. XYZ dan perusahaan angkutan lainnya untuk 
        mendistribusikan semen merk Tigaroda (produk PT ABC, sepanjang tidak memenuhi 
        ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan 
        tersebut pada butir 1 dan 2, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang 
        PPN. Dalam hal demikian, PT. XYZ dan perusahaan angkutan lainnya tersebut wajib 
        melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/223pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1