peraturan:sdp:223pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 223/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juni 1995, perihal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dipersamakan dengan itu baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor tersebut mempergunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. 3.2. Jasa angkutan yang dilakukan oleh PT. XYZ dan perusahaan angkutan lainnya untuk mendistribusikan semen merk Tigaroda (produk PT ABC, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Dalam hal demikian, PT. XYZ dan perusahaan angkutan lainnya tersebut wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/223pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1