User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:223pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              1 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 223/PJ.51/2005

                             TENTANG

                                        PENOMORAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxx tanggal 14 Januari 2004 hal Penomoran  Faktur Pajak tanggal
5-6 Januari 2005 Atas Nama PT ABC NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx-xxx dan nomor : xxx tanggal 25 Januari 2005
hal Penomoran Faktur Pajak tanggal 3-6, 7 dan 14 Januari 2005 Atas Nama PT ABC NPWP :xx.xxx.xxx.x-xxx-
xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC pada pergantian tahun 2004 ke tahun 2005 mempunyai permasalahan dengan nomor
        Faktur Pajak yang keluar dari tanggal 3 sampai dengan 6 Januari 2005, tanggal 7 Januari 2005
        (1 Faktur Pajak), dan tanggal 14 Januari 2005 (2 Faktur Pajak), dimana nomor Faktur Pajak 
        dimulai lagi dengan nomor 0000001 dan tidak menyambung dari nomor akhir tahun 2004.
    b.  pada tanggal 31 Desember 2004, PT ABC telah menghubungi Kao Jepang untuk mengubah 
        setting nomor supaya penomoran Faktur Pajak terus menyambung dan tidak dimulai dari 
        nomor 1 lagi. namun pada tanggal 31 Desember 2004 sampai dengan 4 Januari 2005 Kao
        Jepang libur, padahal ABC telah memulai transaksi dan harus mengeluarkan faktur penjualan 
        dan Faktur Pajak. Karena setting belum bisa dilakukan, maka penomoran faktur pajak tahun 
        2005 dimulai lagi secara otomatis dari nomor 0000001 lagi.
    c.  Selanjutnya Saudara memohon kebijaksanaan untuk memberikan dispensasi atas Faktur 
        Pajak dengan nomor CEXKO-092-0000001 sampai dengan CEXKO-092-0001219 dari tanggal 
        3 Januari 2005 sampai dengan 6 Januari 2005, tanggal 7 Januari dan tanggal 14 Januari 2005
        sebagai Faktur Pajak yang sah.

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 
    2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara 
    Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 7 ayat (1), atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian 
        atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
        2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata 
        caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.
    b.  Lampiran III huruf A, Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat
        dalam Pengisian atau Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan diatur sebagai 
        berikut :
        1.  Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau
            atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam 
            pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi 
            Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
        2.  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau 
            salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret,
            atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
            sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
        3.  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti 
            Faktur Pajak Standar yang biasa.
        4.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan 
            keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, 
            cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tersebut.
        5.  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan 
            cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang 
            diganti tersebut.
        6.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak 
            yang diganti.
        7.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan 
            Faktur Pajak Standar tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  1.  Atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0000001 sampai
            dengan nomor CEXKO-092-0001210, nomor CEXKO-092-0001215 sampai dengan 
            nomor CEXKO-092-0001219 dari tanggal 3 Januari 2005 sampai dengan 6 Januari 
            2005;
        2.  Atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0001211 tanggal 
            7 Januari 2005; dan 
        3.  Atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0001213 dan 
            nomor CEXKO-092-0001214 tanggal 14 Januari 2005;
        harus diterbitkan Faktur Pajak Pengganti.
    b.  Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan 
        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
        pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
peraturan/sdp/223pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1