peraturan:sdp:223pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 223/PJ.51/2005 TENTANG PENOMORAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxx tanggal 14 Januari 2004 hal Penomoran Faktur Pajak tanggal 5-6 Januari 2005 Atas Nama PT ABC NPWP : xx.xxx.xxx.x-xxx-xxx dan nomor : xxx tanggal 25 Januari 2005 hal Penomoran Faktur Pajak tanggal 3-6, 7 dan 14 Januari 2005 Atas Nama PT ABC NPWP :xx.xxx.xxx.x-xxx- xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC pada pergantian tahun 2004 ke tahun 2005 mempunyai permasalahan dengan nomor Faktur Pajak yang keluar dari tanggal 3 sampai dengan 6 Januari 2005, tanggal 7 Januari 2005 (1 Faktur Pajak), dan tanggal 14 Januari 2005 (2 Faktur Pajak), dimana nomor Faktur Pajak dimulai lagi dengan nomor 0000001 dan tidak menyambung dari nomor akhir tahun 2004. b. pada tanggal 31 Desember 2004, PT ABC telah menghubungi Kao Jepang untuk mengubah setting nomor supaya penomoran Faktur Pajak terus menyambung dan tidak dimulai dari nomor 1 lagi. namun pada tanggal 31 Desember 2004 sampai dengan 4 Januari 2005 Kao Jepang libur, padahal ABC telah memulai transaksi dan harus mengeluarkan faktur penjualan dan Faktur Pajak. Karena setting belum bisa dilakukan, maka penomoran faktur pajak tahun 2005 dimulai lagi secara otomatis dari nomor 0000001 lagi. c. Selanjutnya Saudara memohon kebijaksanaan untuk memberikan dispensasi atas Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0000001 sampai dengan CEXKO-092-0001219 dari tanggal 3 Januari 2005 sampai dengan 6 Januari 2005, tanggal 7 Januari dan tanggal 14 Januari 2005 sebagai Faktur Pajak yang sah. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 diatur sebagai berikut : a. Pasal 7 ayat (1), atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. b. Lampiran III huruf A, Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau Cacat dalam Pengisian atau Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan diatur sebagai berikut : 1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1. 3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tersebut. 5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti. 7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa : a. 1. Atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0000001 sampai dengan nomor CEXKO-092-0001210, nomor CEXKO-092-0001215 sampai dengan nomor CEXKO-092-0001219 dari tanggal 3 Januari 2005 sampai dengan 6 Januari 2005; 2. Atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0001211 tanggal 7 Januari 2005; dan 3. Atas kesalahan penerbitan Faktur Pajak dengan nomor CEXKO-092-0001213 dan nomor CEXKO-092-0001214 tanggal 14 Januari 2005; harus diterbitkan Faktur Pajak Pengganti. b. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.
peraturan/sdp/223pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1