User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:223pj.4211995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 November 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 223/PJ.421/1995

                            TENTANG

                    YAYASAN DANA PENSIUN PT. INTI BANDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, maka 
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang No. 7 TAHUN 1991 jo. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 
    566/KMK.04/1991 penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri 
    Keuangan berupa :
    -   Iuran pensiun dari pemberi kerja dan karyawan;
    -   penghasilan dari penanaman modal dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan 
        tabungan pada Bank di Indonesia, obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan 
        di Bursa Efek Indonesia;

    bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

2.  Saudara menanyakan tentang penghasilan yang diterima Yayasan Dana Pensiun PT. XYZ (belum 
    disetujui Menteri Keuangan) yang berasal dari :
    -   iuran yang diterima dari pemberi kerja dan karyawan;
    -   penghasilan dari penanaman modal dalam bentuk deposito berjangka,

    apakah merupakan objek Pajak Penghasilan atau bukan.

3.  Berdasarkan butir 1 di atas, penghasilan Yayasan Dana Pensiun PT. XYZ (belum disetujui Menteri 
    Keuangan) yang berasal dari :
    -   iuran yang diterima dari karyawan dan pemberi kerja;
    -   dan penghasilan dari penanaman modal dalam bentuk deposito berjangka;

    adalah objek Pajak Penghasilan.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/223pj.4211995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1