peraturan:sdp:223pj.4211995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 223/PJ.421/1995 TENTANG YAYASAN DANA PENSIUN PT. INTI BANDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 TAHUN 1991 jo. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 566/KMK.04/1991 penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keuangan berupa : - Iuran pensiun dari pemberi kerja dan karyawan; - penghasilan dari penanaman modal dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank di Indonesia, obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. 2. Saudara menanyakan tentang penghasilan yang diterima Yayasan Dana Pensiun PT. XYZ (belum disetujui Menteri Keuangan) yang berasal dari : - iuran yang diterima dari pemberi kerja dan karyawan; - penghasilan dari penanaman modal dalam bentuk deposito berjangka, apakah merupakan objek Pajak Penghasilan atau bukan. 3. Berdasarkan butir 1 di atas, penghasilan Yayasan Dana Pensiun PT. XYZ (belum disetujui Menteri Keuangan) yang berasal dari : - iuran yang diterima dari karyawan dan pemberi kerja; - dan penghasilan dari penanaman modal dalam bentuk deposito berjangka; adalah objek Pajak Penghasilan. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/223pj.4211995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1