User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:223pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 223/PJ.332/2005

                            TENTANG

      PERMOHONAN IMBALAN BUNGA ATAS KEPUTUSAN BANDING PENGADILAN PAJAK NO. XXX 
                        TANGGAL 2 NOPEMBER 2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Pimpinan PT ABC Nomor XXX tanggal 1 Februari 2005 
perihal Tanggapan Atas Surat Nomor XXX dan XXX tanggal 12 Januari 2005, dan tembusan surat dari Direksi 
PT ABC kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara Nomor XXX tanggal 12 Januari 2005 
perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam tembusan surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan beberapa hal yang kronologisnya 
    dapat diuraikan berikut ini :
    a.  Tanggal 9 Juli 2003 Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Dumai menerbitkan Surat 
        Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak 
        Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : XXX yang menyatakan bahwa PT ABC masih 
        mempunyai hutang PPN Impor sebesar Rp 512.128.500,00 dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 
        Rp 128.032.125,00 sehingga total yang masih harus dibayar sebesar Rp 640.160.625,00.
    b.  Atas SPKPBM tersebut PT ABC mengajukan keberatan, dan pada tanggal 2 Oktober 2003 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan PT ABC dengan Surat Keputusan 
        Nomor : XXX.
    c.  Tanggal 17 Nopember 2005 PT ABC mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap 
        Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 2 Oktober 2003. 
        Selanjutnya PT ABC menyetor Rp 640.160.625,00 dengan menggunakan SSPCP tanggal 
        1 Desember 2003.
    d.  Tanggal 2 Nopember 2004, Pengadilan Pajak mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 
        XXX yang isinya mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT ABC.
    e.  Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor XXX tersebut, PT ABC mengajukan :
        1)  Permohonan restitusi terhadap kelebihan bayar sebesar Rp 640.160.625,00; dan
        2)  Permohonan imbalan bunga sebesar Rp 179.244.975,00.
    f.  Atas permohonan PT ABC tersebut, Saudara menyatakan bahwa :
        1)  Secara administrasi permohonan restitusi PT ABC tidak dapat diproses mengingat 
            bahwa permohonan restitusi hanya dapat dilakukan melalui SPT atau pemeriksaan 
            yang menghasilkan SKPLB dan keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan 
            pajak.
        2)  Pihak yang bersengketa adalah PT ABC dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
            dan salinan putusan dari Pengadilan Pajak belum diterima oleh KPP BUMN. Secara 
            administrasi, putusan banding yang dapat diproses lebih lanjut adalah putusan 
            banding terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur 
            Jenderal Pajak (Pasal 27 Undang-Undang KUP).
        3)  Imbalan bunga yang diajukan oleh PT ABC tidak dapat diproses mengingat imbalan 
            bunga akibat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang KUP hanya 
            menyangkut keputusan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau 
            seluruhnya atas SKPKB dan SKPKBT sepanjang utang pajak dalam SKPKB dan 
            SKPKBT tersebut telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

2.  Dasar Hukum
    a.  Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat 
        mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan 
        mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila 
        pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang 
        utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau 
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan 
        pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan 
        bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan 
        dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai 
        dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
    c.  Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak 
        diatur bahwa :
        1)  Pasal 77 ayat (1) :
            Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum 
            tetap.
        2)  Pasal 86:
            Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi 
            keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur 
            lain.
            Memori penjelasannya:
            Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali 
            putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya putusan 
            pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih bayar. Dalam hal 
            ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah 
            Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat 
            memperoleh kelebihan dimaksud.
        3)  Pasal 88 ayat (1):
            Salinan Putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak 
            dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
            putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak 
            tanggal putusan sela diucapkan.
        4)  Pasal 88 ayat (2):
            Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam 
            jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
        5)  Pasal 88 ayat (3):
            Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan 
            kepegawaian yang berlaku.
    d.  Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tanggal 
        31 Desember 2001 diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal 
        terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding 
        diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor menjadi 
        kewenangan Kepala KPP BUMN sepanjang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan 
        keputusan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan meneruskannya kepada Kepala KPP 
        BUMN.
    b.  Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada butir 
        3a diatas dilakukan sepanjang PPh Pasal 22 Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai 
        angsuran PPh terutang untuk tahun terkait.
    c.  Pengembalian kelebihan pembayaran PPN Impor sebagaimana dimaksud pada butir 3a diatas 
        dilakukan sepanjang PPN Impor tersebut belum diperhitungkan sebagai kredit pajak masukan 
        PPN dan atau dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
    d.  Pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor 
        dalam kasus ini tidak dapat diberikan mengingat tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana 
        yang diatur di dalam pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 
        tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/223pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1