peraturan:sdp:223pj.331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 223/PJ.33/1998 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN KAPET MANADO-BITUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XX tanggal 10 Agustus 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan mengenai perkembangan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tentang Penetapan KAPET Manado-Bitung, sebagai berikut : 1. Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998, antara lain memberikan fasilitas perpajakan yang sifatnya umum, sehingga untuk pelaksanaan dalam suatu KAPET harus terlebih dahulu ditetapkan aturan pelaksanaannya melalui Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Sampai saat ini yang telah ada aturan pelaksanaannya baru KAPET Biak sedangkan KAPET lainnya termasuk KAPET Manado-Bitung belum ada aturan pelaksanaannya. 2. Perlu diketahui bahwa ada usul untuk perubahan Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tentang Penetapan KAPET Manado-Bitung yang sekarang masih dalam proses di Sekretariat Negara. Usul perubahan fasilitas perpajakan tersebut adalah mengenai fasilitas PPN dan PPn BM yang pada garis besarnya diusulkan hanya mencakup fasilitas PPN dan PPn BM atas impor dan penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk kegiatan usaha bagi perusahaan yang baru. Mengingat usul masih dalam proses dan belum diketahui finalisasinya, maka usulan tersebut agar tidak dipublikasikan kepada masyarakat, dan sebelum ada perubahan agar tetap berpegang pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. 3. Mengenai fasilitas perpajakan lainnya seperti tax holiday atau tax haven tidak dikenal dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. 4. Selain dari pada itu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.5/1998 tanggal 25 Agustus 1998 (fotokopi terlampir) telah ditegaskan bahwa para pelaksana di lapangan agar tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai ketentuan-ketentuan pemberian fasilitas perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/223pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1