peraturan:sdp:223pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 223/PJ.32/1996 TENTANG MOHON PENEGASAN TENTANG PPN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Agustus 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyatakan bahwa : a. PT XYZ adalah Perusahaan Real Estate dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tahun 1990 dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX, dan telah terdaftar sebagai anggota REI. b. Tahun 1990 PT XYZ mengadakan Perjanjian Ruislag dengan Biro Pusat Statistik yaitu menukar tanah milik Biro Pusat Statistik dan membeli perumahan karyawan Biro Pusat Statistik. Di atas tanah tersebut akan dibangun perkantoran untuk dijual/disewakan. c. Maksud dari perusahaan tersebut tidak terlaksana dan setelah 6 tahun tanah tersebut akan dijual tanpa diproses lebih lanjut untuk dimatangkan. d. Saudara mohon penegasan mengenai masalah PPN atas transaksi penjualan tanah tersebut. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. 3. Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 4. Sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 butir 2, Pengusaha Real Estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak, yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya. Selanjutnya dalam butir 4 dinyatakan bahwa tanah sebagai bidang benda/zat padat alamiah bukan Barang Kena Pajak. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa tanah yang diruislag dan dibeli oleh PT XYZ sebagaimana yang diuraikan dalam surat Saudara, baru dilakukan pembongkaran bangunan tanpa dilakukan proses pematangan tanah serta belum dibuatkan sarana jalan serta sarana lainnya. Dengan demikian tanah tersebut masih merupakan bidang atau sebagai benda/zat padat alamiah yang bukan merupakan Barang Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan tanah yang terletak di Jl. A Kav X , Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/223pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1