peraturan:sdp:2234pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2234/PJ.52/1994 TENTANG SISTEM PELAPORAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat, mengemukakan persoalan sebagai berikut : i. PT. XYZ yang berkantor pusat di Jakarta dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX mempunyai pabrik di A Sukabumi dengan NPWP 1.061.763.7-405 yang telah diberikan izin EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994. ii. NPWP yang dicantumkan pada izin EPTE untuk pabrik di Cicurug Sukabumi adalah NPWP X.XXX.XXX.X-XXX yaitu NPWP kantor pusat di Jakarta. Hal ini disebabkan karena semua dokumen dan izin dari instansi yang berwenang adalah NPWP Kantor Pusat sebab semua pengurusan dokumen ekspor, impor, perdagangan dan dokumen lainnya dilakukan di Jakarta. iii. Permasalahan yang timbul sebagai akibat dari hal tersebut di atas adalah bahwa Faktur Pajak untuk penyerahan BKP kepada pabrik di A Sukabumi memakai NPWP kantor pusat sesuai dengan izin EPTE, yang seharusnya adalah NPWP pabrik. Demikian juga penyerahan BKP untuk diekspor oleh pabrik di A kepada kantor pusat di Jakarta. Untuk mengatasi masalah di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pada dasarnya NPWP yang diberikan pada Wajib Pajak adalah satu dan yang membedakan antara NPWP kantor pusat dan kantor cabang/lokasi/pabrik hanyalah tiga digit terakhir yang merupakan kode wilayah KPP masing-masing. 2. Karena kantor pusat PT. XYZ maupun pabriknya di Cicurug Sukabumi masing-masing terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka baik kantor pusat maupun pabrik harus melaporkan dan menyetor PPN sesuai dengan wilayah KPP yang bersangkutan dengan NPWP masing-masing, yaitu untuk kantor pusat dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX dan untuk pabrik yang mendapat izin EPTE dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX. 3. Dengan demikian walaupun dalam izin EPTE, NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kantor pusat, namun dalam pencantuman NPWP pada Faktur Pajak oleh Penjual kepada Pabrik di A Sukabumi, harus memakai NPWP X.XXX.XXX.X-XXX, sesuai dengan Kartu NPWP yang diterbitkan oleh KPP Sukabumi. Pencantuman NPWP kantor pusat pada Faktur Pajak Masukan pabrik, dapat berakibat Faktur Pajak yang bersangkutan tidak dapat dikreditkan. 4. Pengiriman Barang Kena Pajak dari kantor pusat kepada pabrik atau sebaliknya, tetap terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut bagi yang menerbitkan merupakan PPN Pajak Keluaran dan bagi yang menerima merupakan PPN Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2234pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1