User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2234pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2234/PJ.52/1994

                            TENTANG

             SISTEM PELAPORAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 14 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
mengemukakan persoalan sebagai berikut :

i.  PT. XYZ  yang berkantor pusat di Jakarta dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX mempunyai pabrik di A 
    Sukabumi dengan NPWP 1.061.763.7-405 yang telah diberikan izin EPTE berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/1994 tanggal 21 April 1994.

ii. NPWP yang dicantumkan pada izin EPTE untuk pabrik di Cicurug Sukabumi adalah NPWP 
    X.XXX.XXX.X-XXX yaitu NPWP kantor pusat di Jakarta. Hal ini disebabkan karena semua dokumen 
    dan izin dari instansi yang berwenang adalah NPWP Kantor Pusat sebab semua pengurusan dokumen 
    ekspor, impor, perdagangan dan dokumen lainnya dilakukan di Jakarta.

iii.    Permasalahan yang timbul sebagai akibat dari hal tersebut di atas adalah bahwa Faktur Pajak untuk 
    penyerahan BKP kepada pabrik di A Sukabumi memakai NPWP kantor pusat sesuai dengan izin EPTE, 
    yang seharusnya adalah NPWP pabrik. Demikian juga penyerahan BKP untuk diekspor oleh pabrik di 
    A kepada kantor pusat di Jakarta.

Untuk mengatasi masalah di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya NPWP yang diberikan pada Wajib Pajak adalah satu dan yang membedakan antara 
    NPWP kantor pusat dan kantor cabang/lokasi/pabrik hanyalah tiga digit terakhir yang merupakan 
    kode wilayah KPP masing-masing.

2.  Karena kantor pusat PT. XYZ maupun pabriknya di Cicurug Sukabumi masing-masing terdaftar 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka baik kantor pusat maupun pabrik harus melaporkan dan 
    menyetor PPN sesuai dengan wilayah KPP yang bersangkutan dengan NPWP masing-masing, yaitu 
    untuk kantor pusat dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX dan untuk pabrik yang mendapat izin EPTE 
    dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX.

3.  Dengan demikian walaupun dalam izin EPTE, NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kantor pusat, 
    namun dalam pencantuman NPWP pada Faktur Pajak oleh Penjual kepada Pabrik di A Sukabumi, harus 
    memakai NPWP X.XXX.XXX.X-XXX, sesuai dengan Kartu NPWP yang diterbitkan oleh KPP Sukabumi. 
    Pencantuman NPWP kantor pusat pada Faktur Pajak Masukan pabrik, dapat berakibat Faktur Pajak 
    yang bersangkutan tidak dapat dikreditkan.

4.  Pengiriman Barang Kena Pajak dari kantor pusat kepada pabrik atau sebaliknya, tetap terutang PPN 
    dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut bagi yang menerbitkan merupakan PPN 
    Pajak Keluaran dan bagi yang menerima merupakan PPN Pajak Masukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2234pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1