User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:222pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Pebruari 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 222/PJ.51/1995

                            TENTANG

              PENETAPAN TEMPAT DILAKUKANNYA RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Ref. Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994 perihal permohonan penetapan tempat 
dilakukannya restitusi PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang PPN Tahun 1984, apabila Pajak Masukan lebih besar 
    dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan Kelebihan Pajak yang dapat dikompensasikan dengan 
    pajak terutang dalam masa pajak berikutnya, atau dapat diminta kembali (Restitusi).

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1984 jo Pasal 1 ayat (3) huruf a Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juli 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat 
    dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
    sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dalam hal PT. XYZ mempunyai Kantor Pusat di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pajak Jakarta 
    Tanah Abang dengan NPWP : XXX Nomor Pengukuhan PKP : XXX, dan pabrik di Jl. A Bekasi belum 
    terdaftar dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi, 
    pada dasarnya masih dalam satu badan hukum.

    PPN Impor dan PPN atas pembelian lokal yang telah dibayar dengan mencantumkan NPWP atas nama 
    PT. XYZ domisili di Jakarta dan pelaporan SPT Masa PPN selama ini dilaporkan di Kantor Pelayanan 
    Pajak Jakarta Tanah Abang, dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar atas impor bahan 
    baku dan pembelian lokal tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sepanjang Pajak 
    Masukan tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan.

4.  Guna pelaksanaan proses restitusi, dengan ini Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan 
    Saudara atas nama PT. XYZ untuk pengajuan restitusi PPN masa Pajak Maret 1994 sampai dengan 
    Desember 1994 di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang.

    Untuk itu diminta PT. XYZ memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pabrik PT. XYZ di Jl. A Bekasi harus segera mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor 
        Pokok Wajib Pajak dan melaporkannya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
        serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya pada Kantor Pelayanan Pajak Bekasi.

    b.  Untuk permohonan restitusi PPN PT. XYZ masa Pajak Januari 1995 dan seterusnya diajukan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak Bekasi. 

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/222pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1