peraturan:sdp:222pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Pebruari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 222/PJ.51/1995 TENTANG PENETAPAN TEMPAT DILAKUKANNYA RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Ref. Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994 perihal permohonan penetapan tempat dilakukannya restitusi PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang PPN Tahun 1984, apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan Kelebihan Pajak yang dapat dikompensasikan dengan pajak terutang dalam masa pajak berikutnya, atau dapat diminta kembali (Restitusi). 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1984 jo Pasal 1 ayat (3) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juli 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam hal PT. XYZ mempunyai Kantor Pusat di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pajak Jakarta Tanah Abang dengan NPWP : XXX Nomor Pengukuhan PKP : XXX, dan pabrik di Jl. A Bekasi belum terdaftar dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi, pada dasarnya masih dalam satu badan hukum. PPN Impor dan PPN atas pembelian lokal yang telah dibayar dengan mencantumkan NPWP atas nama PT. XYZ domisili di Jakarta dan pelaporan SPT Masa PPN selama ini dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar atas impor bahan baku dan pembelian lokal tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sepanjang Pajak Masukan tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan. 4. Guna pelaksanaan proses restitusi, dengan ini Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara atas nama PT. XYZ untuk pengajuan restitusi PPN masa Pajak Maret 1994 sampai dengan Desember 1994 di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang. Untuk itu diminta PT. XYZ memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Pabrik PT. XYZ di Jl. A Bekasi harus segera mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkannya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya pada Kantor Pelayanan Pajak Bekasi. b. Untuk permohonan restitusi PPN PT. XYZ masa Pajak Januari 1995 dan seterusnya diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Bekasi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/222pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1