User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2224pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2224/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan kutipan dari Daftar yang kami terima dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan 
R.I. mengenai Perusahaan Eksportir Tertentu yang penyelesaian restitusi PPN-nya dipercepat sebagaimana 
dimaksud pada butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996 
dan pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2224pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1