User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:221pj2018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-221/PJ/2018
Sangat Segera

Satu Set

Penegasan Prosedur Perhitungan Kompensasi

ke Utang Pajak Sehubungan Dengan Pengembalian

Kelebihan Pembayaran Pajak atau Pemberian lmbalan Bunga

27 Agustus 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

            Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam perhitungan kompensasi ke Utang Pajak sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Perhitungan kompensasi ke Utang Pajak sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 

a.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

b.

Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 2000**;

 

c.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **226/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian lmbalan Bunga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **65/PMK.03/2018**;

 

d.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **242/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

 

e.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

2.

Ketentuan terkait perhitungan kompensasi ke Utang Pajak dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas mengatur antara lain:

 

Ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf A adalah sebagai berikut:

 

a.

kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak.

 

b.

dalam hal setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang dan/atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.

 

c.

Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, termasuk di KPP Wajib Pajak Pusat/Cabang terdaftar dan/atau di KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan.

 

d.

perhitungan kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

 

e.

dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.

 

f.

pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga diakui pada saat diterbitkan SKPKPP atau SKPPIB.

3.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sehubungan dengan penyempurnaan proses bisnis dan aplikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Modul Layanan dan Konsultasi.

 

b.

perhitungan kompensasi ke Utang Pajak dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi Utang Pajak yang terdapat dalam sistem informasi DJP tanpa melalui proses konfirmasi Utang Pajak ke Seksi Penagihan, KPP tempat Wajib Pajak Pusat/Cabang terdaftar, dan/atau KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan.

 

c.

sistem informasi DJP akan mencantumkan tanggal dan waktu dilakukannya perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b di dalam nota penghitungan. 

 

d.

perhitungan dalam rangka kompensasi ke Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut:

 

 

1)

Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan;

 

 

2)

Utang Pajak yang bernilai paling besar.

 

e.

kompensasi ke Utang Pajak tidak dilakukan terhadap Utang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa, kecuali atas permintaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

 

f.

dalam hal atas suatu Utang Pajak diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak tetapi belum diterbitkan suatu keputusan, kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak tersebut, dengan tetap memperhatikan urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf d;

 

g.

dalam hal atas suatu Utang Pajak telah diterbitkan keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan sisa Utang Pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya tersebut, dengan tetap memperhatikan urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf d;

 

h.

dalam hal diketahui terdapat pembayaran atas Utang Pajak yang sedang dilakukan kompensasi atau terdapat Utang Pajak baru sebelum Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) atau Surat Keputusan Perhitungan Pemberian lmbalan Bunga (SKPPIB) diterbitkan, dapat dilakukan perhitungan ulang atas kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dengan tetap mempertimbangkan jangka waktu penyelesaian penerbitan SKPKPP atau SKPPIB.

 

i.

dalam hal kompensasi dilakukan atas Utang Pajak yang telah dilunasi, Wajib Pajak dihimbau untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran Utang Pajak tersebut.

 

j.

pelunasan Utang Pajak melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga secara otomatis akan mengurangi Utang Pajak pada saat diterbitkan SKPKPP atau SKPPIB sehingga Seksi Penagihan dan/atau Seksi Pengolahan Data dan lnformasi tidak lagi melakukan perekaman SKPKPP atau SKPPIB.

4.

Ketentuan mengenai prosedur perhitungan kompensasi ke Utang Pajak sehubungan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang terdapat pada:

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-22/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-7/PJ/2011** tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-17/PJ/2012** tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan **SE-25/PJ/2014**;

 

 

mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak ini sepanjang belum diterbitkan petunjuk pelaksanaan terkait perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga.

5.

Perhitungan kompensasi ke Utang Pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemberian imbalan bunga dilakukan dengan menggunakan prosedur sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 


 

Direktur Jenderal,


ttd.


Robert Pakpahan
NIP 19591020 198012 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

1.

Sekretaris Direktur Jenderal;

 

2.

Para Direktur;

3.

Tenaga Pengkaji;

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

KP.:PJ.133/PJ.1301/2018

 

 

 

 

peraturan/sdp/221pj2018.txt · Last modified: by 127.0.0.1