User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:221pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 221/PJ.51/1995

                            TENTANG

                       PPN ATAS JAMUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 November 1994, perihal PPN perusahaan yang 
bergerak dalam bidang budidaya jamur, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk menjawab permasalahan 
yang Saudara hadapi yaitu PPN atas penyerahan budidaya jamur, kami memerlukan penjelasan 
dari Saudara mengenai :
1.  Proses pembudidayaan jamur sampai kepada pemasarannya dan alat produksi yang dipakai.
2.  Contoh-contoh hasil produksi jamur beserta cara dan jenis pembungkus/pengemasannya.

Penjelasan Saudara dan contoh-contoh tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu 
lama agar penjelasan yang Saudara perlukan dapat segera kami berikan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/221pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1