peraturan:sdp:221pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 221/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS JAMUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 November 1994, perihal PPN perusahaan yang bergerak dalam bidang budidaya jamur, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk menjawab permasalahan yang Saudara hadapi yaitu PPN atas penyerahan budidaya jamur, kami memerlukan penjelasan dari Saudara mengenai : 1. Proses pembudidayaan jamur sampai kepada pemasarannya dan alat produksi yang dipakai. 2. Contoh-contoh hasil produksi jamur beserta cara dan jenis pembungkus/pengemasannya. Penjelasan Saudara dan contoh-contoh tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar penjelasan yang Saudara perlukan dapat segera kami berikan. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/221pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1