User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2217pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1994   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2217/PJ.52/1994

                            TENTANG

                     IJIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX  tanggal 31 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak Gabungan dapat dibuat dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
    Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak.

2.  Setelah membaca permasalahan yang dikemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas, kami 
    sependapat bahwa PT. XYZ dapat menerbitkan Faktur Pajak Gabungan kepada perusahaan asuransi 
    yang menerima Jasa asuransi secara berulang-ulang dalam suatu Masa Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 
    kepada PKP yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan tidak perlu lagi diberikan izin khusus dari 
    Direktur Jenderal Pajak karena KEP.25/PJ.3/1989 adalah merupakan izin secara umum kepada PKP 
    yang ingin menerbitkan Faktur Pajak Gabungan sepanjang persyaratan atas pembuatan Faktur Pajak 
    Gabungan tersebut telah dipenuhi.

4.  Akhirnya perlu diingatkan bahwa Faktur Pajak Gabungan yang dibuat harus sesuai dengan contoh 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988, sebagaimana 
    terlampir.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2217pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1