User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2207pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2207/PJ.532/1998

                            TENTANG

         PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ dengan status PMA dan bergerak di bidang usaha 
    industri peralatan rumah tangga dan jasa perencanaan pendirian pabrik-pabrik sejenis.

    PT. XYZ akan melakukan penyerahan jasa perencanaan pendirian pabrik sejenis di negara Srilanka 
    dan Vietnam, Saudara memohon penjelasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang 
    diserahkan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
    Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan dan dilingkungan perusahaan atau pekerjaan orang 
    pribadi atau badan tersebut.

3.  Memperhatikan butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 
    29 Maret 1996, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada 
    di luar Daerah Pabean.

4.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perencanaan pendirian pabrik peralatan rumah 
    tangga yang merupakan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT.XYZ di negara Srilanka dan Vietnam 
    tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2207pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1