peraturan:sdp:2207pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2207/PJ.532/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ dengan status PMA dan bergerak di bidang usaha industri peralatan rumah tangga dan jasa perencanaan pendirian pabrik-pabrik sejenis. PT. XYZ akan melakukan penyerahan jasa perencanaan pendirian pabrik sejenis di negara Srilanka dan Vietnam, Saudara memohon penjelasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diserahkan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 c Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan dan dilingkungan perusahaan atau pekerjaan orang pribadi atau badan tersebut. 3. Memperhatikan butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan sepanjang penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean. 4. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perencanaan pendirian pabrik peralatan rumah tangga yang merupakan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PT.XYZ di negara Srilanka dan Vietnam tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2207pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1