User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2203pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2203/PJ.53/1995

                            TENTANG

  PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN UNTUK KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 1994 dan Nomor XXX tanggal 24 Januari 1995 
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama 
    peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan 
    pelaksanaan yang belum dicabut dan diganti, yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 
    tersebut, dinyatakan masih berlaku.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-17/PJ.5.1/1990 masih berlaku. Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang 
    perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke 
    pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

3.  Dengan memperhatikan penjelasan di atas, maka atas penyerahan jasa kepelabuhanan untuk 
    kapal-kapal yang melayari jalur pelayaran internasional tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, 
    sepanjang memenuhi ketentuan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut 
    di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2203pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1