User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:21pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 21/PJ.532/1998

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 November 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah 
    Pabean oleh pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo. Pasal 9 angka 9 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang angkutan umum adalah salah satu jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Selanjutnya dalam angka 1 Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa 
    jasa di bidang angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan 
    umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh 
    swasta.

4.  Kemudian dalam angka 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 
    dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan angkutan 
    umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan 
    plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, dapat diberikan 
    penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Apabila jasa angkutan darat yang diberikan oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan seperti 
        tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut 
        kepada pihak manapun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    5.2.    Namun sebaliknya, apabila jasa angkutan darat yang diberikan PT. XYZ tidak memenuhi 
        ketentuan seperti tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka atas penyerahan 
        jasa tersebut kepada pihak manapun, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/21pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1