peraturan:sdp:21pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 21/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 November 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo. Pasal 9 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang angkutan umum adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Selanjutnya dalam angka 1 Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa jasa di bidang angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta. 4. Kemudian dalam angka 6.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan angkutan umum dalam trayek dan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 4 di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Apabila jasa angkutan darat yang diberikan oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan seperti tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut kepada pihak manapun tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5.2. Namun sebaliknya, apabila jasa angkutan darat yang diberikan PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan seperti tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut kepada pihak manapun, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/21pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1