User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:219pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 219/PJ.52/2004

                             TENTANG

           PENCABUT DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 04/AC/III/04 tanggal 5 Maret 2004 perihal Surat Edaran Nomor
SE-27/PJ.52/2003, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Setelah dilakukan penelitian administrasi dan setelah berkoordinasi dengan KPP Jakarta Matraman dan
    KPP Jakarta Setiabudi Satu, benar bahwa perusahaan Saudara saat ini terdaftar di KPP Jakarta 
    Setiabudi Satu.

2.  Pencantuman nama perusahaan Saudara dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 adalah berdasarkan 
    laporan tertulis dari KPP Jakarta Matraman. Adapun penyebab pencantuman dalam laporan tersebut 
    adalah KPP Jakarta Matraman tidak dapat menemukan nama perusahaan Saudara dalam Master File 
    Lokal pada saat akan menjawab permintaan konfirmasi kebenaran faktur Pajak dari Karikpa Jakarta 
    Tujuh.

3.  Kesalahan kemungkinan dilakukan oleh lawan transaksi Saudara yang salah mencantumkan kode KPP
    dalam lampiran SPT Masa PPN, sehingga Karikpa Jakarta Tujuh meminta konfirmasi ke KPP Jakarta
    Matraman.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nama perusahaan Saudara akan segera dicabut dari Daftar 
    dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003.

Demikian untuk dimaklumi, kami mohon maaf atas kesalahan tersebut dan terima kasih atas informasi 
saudara.




a.n. Direktur Jenderal,
Pj. Direktur

ttd.

Robert Pakpahan
NIP.060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala KPP Jakarta Matraman
3.  Kepala KPP Jakarta Setiabudi Satu
peraturan/sdp/219pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1