peraturan:sdp:219pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 219/PJ.52/2004 TENTANG PENCABUT DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 04/AC/III/04 tanggal 5 Maret 2004 perihal Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.52/2003, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Setelah dilakukan penelitian administrasi dan setelah berkoordinasi dengan KPP Jakarta Matraman dan KPP Jakarta Setiabudi Satu, benar bahwa perusahaan Saudara saat ini terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi Satu. 2. Pencantuman nama perusahaan Saudara dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 adalah berdasarkan laporan tertulis dari KPP Jakarta Matraman. Adapun penyebab pencantuman dalam laporan tersebut adalah KPP Jakarta Matraman tidak dapat menemukan nama perusahaan Saudara dalam Master File Lokal pada saat akan menjawab permintaan konfirmasi kebenaran faktur Pajak dari Karikpa Jakarta Tujuh. 3. Kesalahan kemungkinan dilakukan oleh lawan transaksi Saudara yang salah mencantumkan kode KPP dalam lampiran SPT Masa PPN, sehingga Karikpa Jakarta Tujuh meminta konfirmasi ke KPP Jakarta Matraman. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nama perusahaan Saudara akan segera dicabut dari Daftar dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003. Demikian untuk dimaklumi, kami mohon maaf atas kesalahan tersebut dan terima kasih atas informasi saudara. a.n. Direktur Jenderal, Pj. Direktur ttd. Robert Pakpahan NIP.060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala KPP Jakarta Matraman 3. Kepala KPP Jakarta Setiabudi Satu
peraturan/sdp/219pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1