peraturan:sdp:219pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 219/PJ.52/1995 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR MAINTENANCE MATERIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 1995 perihal permohonan pembebasan PPN Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas kiriman barang-barang berupa maintenance material dari kantor Pusat di Belanda guna memelihara Taman-taman Makam Perang Belanda di Indonesia. 2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut : 2.1 sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas Impor Barang Kena Pajak terutang PPN. Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2.2 sesuai dengan keputusan Menteri keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. kedalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI No. 133 Tahun 1953 tentang Pembebanan bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Indonesia , Stbl. 1873 Nomor 35. 2.3 berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka atas kiriman dari Kantor Pusat Oorlogsgrafenstichting di Belanda kepada saudara berupa : Jenis Barang : Maintenance Material Banyaknya : 1 case stc. Nama Kapal : MV.Regina Maersk 9501 No. & tgl. B/L : YYY Tanggal 6 Desember 1994 Tiba di Tg. Priok Diperkirakan tgl. 18 Januari 1995 Berangkat dari : Rotterdam, Belanda dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. 2.4 Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan nomor 538/KMK.04/1994 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas Kiriman Maintenance Material dimaksud dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya. Demikian untuk maklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/219pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1