User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:219pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Nopember 1996        

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 219/PJ.311/1996

                            TENTANG

                 PENGENAAN PAJAK BAGI KOPERASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Dasar pemikiran penetapan koperasi sebagai Subyek Pajak.

    1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        antara lain disebutkan bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah badan terdiri dari perseroan 
        terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan 
        usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, 
        firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan 
        bentuk badan usaha lainnya.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
        antara lain diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

    3.  Dalam penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat (1) tersebut di atas, antara lain disebutkan bahwa 
        tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan 
        ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama 
        memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

        Dengan demikian koperasi mempunyai kedudukan yang sama seperti BUMN, BUMD maupun 
        Badan Usaha Milik swasta lainnya dalam ketentuan peraturan perpajakan. Sebagai Wajib 
        Pajak PPh Badan, koperasi ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan Pemerintah 
        guna membiayai kegiatan-kegiatannya baik yang rutin maupun untuk pembangunan.

        Hal ini sejalan dengan arah dan tujuan perubahan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan, yaitu menuju kemandirian pembangunan bangsa dalam 
        pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya berasal dari 
        penerimaan pajak.

II. Peranan Direktorat Jenderal Pajak dalam menunjang keberhasilan program pengembangan koperasi 
    dalam kaitannya dengan Undang-undang dan ketentuan perpajakan.

    Walaupun koperasi mempunyai kewajiban perpajakan yang sama dengan wajib pajak badan lainnya, 
    namun dalam ketentuan perpajakan terhadap koperasi masih diberikan beberapa pengecualian yang 
    bersifat pembinaan, diantaranya adalah beberapa penghasilan koperasi yang tidak termasuk sebagai 
    objek Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam :

    a.  Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
        "Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh Koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan 
        usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan."

    b.  Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 ayat (1) 
        Kep.Menkeu Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan angka 4 
        SE-05/PJ.4/1994.
        "Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi 
        tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat 
        bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk 
        tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,-".

    c.  Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
        "Penghasilan Koperasi berupa dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan 
        usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia."

    d.  Sisa hasil Usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya tidak dipotong pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    e.  Pasal 1 Kep.MenKeu Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.
        "Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 144.000,- setiap bulannya sebagaimana ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya tidak dipotong PPh 
        Pasal 23.

III.    Pemecahan masalah apabila terjadi perbedaan penghitungan pajak antara koperasi dengan aparat 
    perpajakan.

    Ketentuan perpajakan memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban kepada Wajib Pajak 
    dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

    Dalam hal koperasi menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang jumlah pajak terhutangnya tidak 
    sesuai dengan penghitungan menurut koperasi maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 koperasi diberikan hak untuk mengajukan keberatan 
    kepada Direktorat Jenderal Pajak.

    Apabila koperasi tidak sependapat dengan hasil keputusan keberatan, maka koperasi dalam jangka 
    waktu tiga (3) bulan sejak keputusan keberatan diterima dapat mengajukan permohonan banding 
    ke Majelis Pertimbangan Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/219pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1