User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2199pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               05 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2199/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI LIMBAH KAYU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 sebagaimana telah diperbaiki dengan surat tanggal 
10 Juni 1997 perihal Permohonan Penegasan Objek PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang 
    berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak 
    bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994. Dalam penjelasan Pasal 1 huruf c dijelaskan bahwa pada dasarnya semua barang 
    dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang. Selanjutnya dalam Pasal 4A 
    undang-undang tersebut jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, limbah kayu bukan 
    termasuk jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
    Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Pemakaian sendiri diartikan 
    pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994, 
    bahwa besarnya Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri 
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk 
    laba kotor.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa :
    a.  Limbah kayu merupakan Barang Kena Pajak.
    b.  Pemakaian sendiri limbah kayu oleh PT. XYZ adalah merupakan Penyerahan Barang Kena 
        Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual yang seharusnya diminta (harga pasar 
        wajar), tidak termasuk laba kotor.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan 
        sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dengan demikian 
        dalam Faktur Pajak identitas penjual dan pembeli adalah sama yaitu PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2199pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1