peraturan:sdp:2199pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 05 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2199/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI LIMBAH KAYU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 sebagaimana telah diperbaiki dengan surat tanggal 10 Juni 1997 perihal Permohonan Penegasan Objek PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Dalam penjelasan Pasal 1 huruf c dijelaskan bahwa pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang. Selanjutnya dalam Pasal 4A undang-undang tersebut jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, limbah kayu bukan termasuk jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. 3. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994, bahwa besarnya Nilai Lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ditegaskan bahwa : a. Limbah kayu merupakan Barang Kena Pajak. b. Pemakaian sendiri limbah kayu oleh PT. XYZ adalah merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Harga Jual yang seharusnya diminta (harga pasar wajar), tidak termasuk laba kotor. c. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dengan demikian dalam Faktur Pajak identitas penjual dan pembeli adalah sama yaitu PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2199pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1