User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2196pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2196/PJ.532/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Manager Divisi Keuangan PT. ABC tanggal 1 September 1998 hal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang menyewakan kapal baik 
    milik sendiri ataupun kapal milik perusahaan asing. Saudara menanyakan perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan.

2.  Memperhatikan butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal 
    22 September 1989 kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners 
    Representative Association di Jakarta, jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran 
    internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Perusahaan Dalam Negeri tidak 
    terutang PPN, sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan 
    perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 
    1990, setelah mempertimbangkan hal-hal antara lain :
    3.1.    Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan 
        dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    3.2.    Adanya kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional 
        dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Maka mulai tanggal 1 September 1990 jasa kepelabuhanan berupa :
    a.  Pelayanan jasa kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda dan telepon kapal;
    b.  Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga;
    c.  Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, 
        tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran;
    d.  Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan 
        overbrengen;
    e.  Pelayanan peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan 
        mekanis;
    f.  Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon 
        extension,

    yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau 
    barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat kedudukan 
    perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan 
    pelayaran Indonesia.

4.  Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama peraturan 
    pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang 
    tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut yang belum dicabut atau diganti dinyatakan 
    masih berlaku.

5.  Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 jo Pasal 5 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 yang berlaku surut 
    sejak tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang 
    melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam 
    jalur pelayaran internasional, berupa :
    a.  jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    b.  jasa penumpukan barang dan jasa dermaga;
    c.  jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, 
        BKMP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran;
    d.  jasa terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan 
        overbrengen;
    e.  jasa terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan 
        dan mekanis;
    f.  jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    g.  jasa rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension. 
        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang 
        Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban 
        Perusahaan pelayaran.

6.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998 jo Pasal 8 
    dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, maka 
    Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas 
    dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 9 Maret 1998.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 6 di atas, serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    7.1.    Atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam 
        jalur pelayaran internasional, sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 huruf a sampai 
        dengan huruf f diatas sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang 
        dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat 
        kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama 
        kepada perusahaan pelayaran Indonesia, terhitung mulai 1 September 1990 dikecualikan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

    7.2.    Atas penyerahan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a sampai dengan 
        huruf f di atas kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang 
        baik antara pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran Internasional, sepanjang 
        Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban 
        Perusahaan Pelayaran yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan tanggal 
        8 Maret 1998, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah;

    7.3.    Atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam 
        jalur pelayaran internasional, sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut 
        orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan 
        tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang 
        sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik) yang dilakukan sejak 
        tanggal 9 Maret 1998 dan sesudahnya dikecualikan dari pengenaan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2196pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1