peraturan:sdp:2196pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2196/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Manager Divisi Keuangan PT. ABC tanggal 1 September 1998 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang menyewakan kapal baik milik sendiri ataupun kapal milik perusahaan asing. Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan. 2. Memperhatikan butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representative Association di Jakarta, jasa kepelabuhanan untuk kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Perusahaan Dalam Negeri tidak terutang PPN, sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.5.1/1990 tanggal 1 September 1990, setelah mempertimbangkan hal-hal antara lain : 3.1. Adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN); 3.2. Adanya kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka mulai tanggal 1 September 1990 jasa kepelabuhanan berupa : a. Pelayanan jasa kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda dan telepon kapal; b. Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga; c. Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran; d. Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen; e. Pelayanan peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan mekanis; f. Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension, yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia. 4. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut yang belum dicabut atau diganti dinyatakan masih berlaku. 5. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 jo Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996 yang berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional, berupa : a. jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal; b. jasa penumpukan barang dan jasa dermaga; c. jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, BKMP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran; d. jasa terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan overbrengen; e. jasa terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan mekanis; f. jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan; g. jasa rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan pelayaran. 6. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998 jo Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, maka Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 9 Maret 1998. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 6 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 7.1. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur pelayaran internasional, sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 3 huruf a sampai dengan huruf f diatas sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia, terhitung mulai 1 September 1990 dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 7.2. Atas penyerahan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a sampai dengan huruf f di atas kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antara pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran Internasional, sepanjang Penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhanan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari 1996 sampai dengan tanggal 8 Maret 1998, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah; 7.3. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur pelayaran internasional, sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia dan tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik) yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998 dan sesudahnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2196pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1